Sabtu, 30 November 2013

Daulat Bangsaku! Daulat Negaraku! Merdeka!

Kalaulah Pemerintah benar-benar mau meninjau ulang dan bahkan membatalkan kerjasama denggan Australia, yang pertama harus dibatalkan adalah kerjasama penanggulangan imigran ilegal yang ingin masuk ke wilayah Australia. Penanganan imigran ilegal tersebut sangat memberatkan Indonesia dan terlalu menguntungkan Australia. Kita jangan mau dijadikan bemper Australia dalam menangkal masuknya imigran ke negara itu. Kita bukan polisi Australia. Imigran yang mau masuk ke Australia datang dari berbagai negara. Ada yang naik kapal atau perahu dan melintasi perairan kita menuju Australia. Mengapa kita jadi berkewajiban menangkapi kapal-kapal imigran tersebut dan menampungnya di wilayah kita? Ini sungguh memberatkan kita.
Imigran yang ditampung itu tinggal bertahun-tahun di wilayah kita di tempat-tempat penampungan, menunggu sampai ada negara ke-3 yang mau tampung mereka. Padahal rakyat kita sendiri saja miskin, kok harus menahan dan menampung begitu banyak imigran asing yang mau ke Australia. Sejatinya kita tidak ada urusan dengan imigran yang mau ke Australia itu. Kita hanya jadi wilayah negara terakhir sebelum mereka sampai ke sana.
Waktu saya jadi Menkumham, saya katakan paad Menteri DIMA Australia, Philip Ruddock, “Saya tidak mau jadi polisi negara Anda!” Nenek moyang kami mestinya dulu menahan kapal James Cock yang bawa warga Inggris yang mau ke Australia untuk jadi imigran ke benua itu. Imigran ilegal asal Inggris yang naik kapal James Cook itulah yang merampok tanah-tanah orang Oborigin, dan kini jadi penguasa di sana. Setelah berkuasa, sekarang melarang orang lain yang mau jadi imigran. Malah menyuruh Indonesia jadi polisi menahan para imigran itu.
Sejak jadi Menkumham saya sudah desak Kemenlu untuk kaji ulang keanggotaan kita dalam IOM (International Organization for Migration). Keanggotaan kita di organisasi itu tidak banyak manfaatnya bagi kepentingan nasional. Toh, tidak banyak WNI yang mau mengungsi ke negara lain, tapi lebih banyak WN lain yang mau ngungsi ke sini!
Keanggotaan kita di IOM dijadikan alat bagi Australia untuk menekan kita agar mau tampung imigran yang mau masuk ke negara mereka. Ingat pengalaman kita tangani pengungsi Vietnam di Pulau Galang. Baru 20 tahun kita bisa menyelesaikannya.
Waktu membahas soal imigran ini, saya beberapa kali tegang dengan counterpart di Australia, Menteri Imigrasi dan Menteri Kehakiman Australia. Sikap saya terhadap Australia tegas saja. Saya tidak mau negara kita ditekan-tekan ikuti kemauan Australia. Sementara sikap mereka juga tidak kooperatif tangani nelayan-nelayan kita yang tak paham batas laut di Pulau Pasir di selatan Pulau Timor. Pulau Pasir adalah pulau milik Australia, yang sering dikira nelayan Timor dan Bugis masih wilayah Indonesia. Nelayan-nelayan itu ditangkapi dan kapalnya ditarik ke Darwin dan mereka ditahan di atas kapalnya bertahun-tahun tidak boleh naik ke darat. Sikap Australia yang tidak manusiawi itu membuat saya berang dengan mereka.
Itu pula yang membuat insiden diplomatik ketika saya menolak digeladah ketika akan memasuki gedung parlemen Australia. Saya anggap penggeladahan terhadap Menteri yang menjadi tamu yang diundang Pemerintah Australia adalah penghinaan. Dubes Imron Cotan waktu itu panik, karena saya perintahkan delegasi RI tinggalkan Gedung Parlemen Australia. Insiden baru selesai setelah PM John Howard minta maaf atas penggeledahan tersebut dan kami kembali ke gedung parlemen.
Sikap Australia yang terkadang arogan, memang perlu dikasih pelajaran. Jangan mau kita dihinakan negara asing. Meski Dubes kita di Australia sudah dipanggil pulang, PM Australia tetap menolak minta maaf atas kegiatan mata-mata meraka di sini. Dubes Australia di Jakarta malah sedang jalan-jalan ke Papua.
Kini saatnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap lebih tegas dengan mengusir Dubes Australia di Jakarta agar 1 x24 jam tinggalkan Indonesia.
Oleh : Prof.DR. Yusril Ihza Mahendra, SH,MSc

Senin, 28 Oktober 2013

Konsep Pendidikan Muhammad Natsir

Mohammad Natsir adalah  tokoh nasional dan antarabangsa yang memiliki integriti pribadi dan komitmen yang kuat untuk memajukan bangsa dan negara. Natsir selain sebagai seorang negarawan yang handal, ia juga termasuk pemikir dan arkitek pendidikan Islam yang serius.
Landasan ideologis Natsir dijiwai oleh pemahamanya terhadap ajaran agama Islam . Dalam buku karanganya yang berjudul Capita selecta mengutip H.A.R. Cribb di dalam bukunya Whither Islam mengatakan : “ Islam is indeed much more than a system of theology, it is a complete civilization” (Islam sesungguhnya lebih dari sekadar sebuah agama, ia adalah suatu peradaban yang sempurna).
Pendidikan Islam adalah berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa dan bertujuan akhlak yang mulia dengan tidak melupakan kemajuan dunia dan ilmu pengetahuan yang berguna baik untuk individu atau masyarakat. Ini adalah kerana agama Islam ialah agama yang menghimpun kebaikan dunia dan kebahagiaan akhirat, agama yang mementingkan rohani dan jasmani. Sebab itu pendidikan Islam memiliki tujuan kebaikan rohani dan jasmani dengan kata lain kebaikan dunia dan akhirat.
Sebagai pemikir dan arkitek pendidikan, Natsir selain menulis karya ilmiah yang berisikan gagasan dan pemikiran tentang pembaharuan dan kemajuan pendidikan Islam, ia juga adalah pelaku pendidikan yang terbukti hebat. Natsir melihat bahawa masalah pokok untuk mengatasi keterbelakangan dalam pendidikan adalah dengan merombak sistem dan kurikulum yang dikotomis kepada sistem yang integrated antara ilmu agama dan umum, dan dengan mempersiapkan guru yang komitmen-profesional dan dapat menjadi teladan bagi peserta didik.

Pendidikan Islam sangat memperhatikan aspek pembentukan manusia muslim yang beriman kepada penciptanya, mengetahui kedudukanya, tugasnya dalam mendayagunakan potensi alam yang selalu berprinsip pada jalan Allah. Dan juga manusia muslim yang tahu akan apa yang ada di sekitarnya serta boleh memanfaatkanya sehingga memberikan manfaat untuk kehidupanya, menyebarkan keadilan dan perdamaian antara sesama manusia di jagat raya, dan pribadi yang tahu akan kewajiban yang harus dikerjakan dan tahu pula akan haknya yang harus diambil serta saling bantu-membantu dalam kebersama guna kesejahteraan hidup dan kebahagian manusia.
Ada dua hal yang sangat memperngaruhi M. Natsir dalam melihat dan memahami Islam. Kedua soal ini menyangkut Iman (kepercayaan) dan kepedulian pada masyarakat : masalah Hablum minallah, Hamblum minannas (hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia)
Dalam hubungan ini terdapat enam rumusan yang dimajukan Natsir.
Pertama ,pendidikan harus berperanan sebagai saranan untuk memimpin dan membimbing agar manusia yang dikenakan sasaran pendidikan tersebut dapat mencapai pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani secara sempurna.
Kedua, pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan anak didik memiliki sifat – sifat kemanusiaan dengan mencapai akhlak al – karimah yang sempurna.
Ketiga, pendidikan harus berperanan  sebagai saranan untuk menghasilkan manusia yang jujur dan benar ( bukan pribadi yang hipokrit ).
Keempat, pendidikan berperanan membawa manusia agar dapat mencapati tujuan hidupnya, iaitu menjadi hamba Allah Swt. Dalam pandangan Natsir, pendidikan memiliki tujuan yang sama dengan tujuan hidup iaitu menghambakan diri kepada Allah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat Ad – dzariyat, ayat 56-58 :

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kukuh.”
Disinilah Kekuasaan mutlak yang harus ditaati. Ketaatan kepada Allah yang mutlak itu mengandung makna menyerahkan diri secara total kepada Allah. Menjadikan manusia menghambakan diri hanya kepada – Nya.
Kelima, pendidikan harus dapat menjadikan manusia yang dalam segala perilaku atau interaksi vertical maupun horizontalnya selalu menjadi rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana fungsi Islam rahmatan lil’alamin bagi seluruh jagat raya tanpa memandang perbezaan-perbezaan ras, suku, golongan dan lain-lain
keenam, pendidikan harus benar – benar mendorong sifat – sifat kesempurnaannya dan bukan sebaliknya, iaitu menghilangkan dan menyesatkan sifat – sifat kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam surat At-Tin Ayat, 4 :

” Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya . Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya (neraka), Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal soleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada putus-putusnya.”
Menurut Natsir, tujuan pendidikan pada hakikatnya adalah merealisasikan idealiti Islam yang pada intinya menghasilkan manusia yang berperilaku Islami, iaitu beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Menurut M. Natsir, seorang hamba Allah adalah orang yang ditinggikan darjatnya oleh Allah, sebagai pemimpin manusia. Mereka menjalankan perintah Allah SWT dan berbuat baik kepada sesama manusia, menunaikan ibadah terhadap Tuhannya sebagaimana dinyatakan dalam AlQur’an surat Al Baqarah ayat 177 :
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.”
Berdasarkan ayat tersebut di atas, seorang hamba Allah adalah mereka yang memiliki enam sifat sebagai berikut. Pertama, memiliki komitmen iman dan tauhid yang kukuh kepada Allah serta terpantul dalam perilakunya sehari – hari. Kedua, memiliki kepedulian dan kepekaan sosial dengan cara memberikan bantuan dan santunan serta mengatasi kesulitan dan penderitaan orang lain. Ketiga, senantiasa melakukan hubungan vertikal dengan Tuhan dengan menjalankan ibadah solat secara berterusan. Keempat, senantiasa melakukan hubungan horizontal sesama manusia dengan cara memberikan sebahagian harta yang dimiliki kepada orang lain. Kelima, memiliki akhlak yang mulia yang ditandai dengan kepatuhan dalam menunaikan janji yang telah diucapkannya, Keenam, memiliki jiwa yang tabah dalam menghadapi pelbagai situasi.
Dalam tulisannya yang berjudul Tauhid sebagai Dasar Pendidikan , M. Natsir menceritakan tentang pentingnya tauhid dengan mengambil contoh pada seorang professor Fizik bernama Paul Ehrenfest yang mati membunuh diri. Ia berasal dari keluarga baik – baik dan telah memperoleh pendidikan Barat tingkat tinggi. Telah banyak penemuan – penemuan rahasia alam yang dihasilkannya dan telah menjadi bahan rujukan dalam dunia ilmu pengetahuan. Pekerjaannya sehari – hari tak pernah tercela. Demikian pula pergaulannya selalu dengan orang yang baik – baik, bahkan ia sendiri termasuk orang yang ramah. Inilah gambaran kecil seorang terpelajar yang tidak dibekali dengan ruh tauhid.
Semua kegiatan seorang hamba Allah, baik yang berupa ibadah terhadap ilahi ataupun yang berupa mu’amalah semuanya itu dilakukan dalam rangka persembahan kepada Allah dengan niat (motif) hendak mencapai keredaaNya (al-lail 20-21).
Dengan kegiatan ini semua bakat potensi yang ada dalam fitrah kejadian manusia (jasmani dan rohaninya) itu dapat berkembang maju menurut fungsi masing-masing, berkembang dalam keseimbangan : otak dan hati, amal dan ibadah, kecakapan dan akhlak, doa dan ikhtiar, dari tingkat ketingkat yang lebih tinggi.

Ideologi dan pendekatan dalam pendidikan.
Natsir mengajukan konsep pendidikan yang khas ditengah persoalan dikotomis antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Konsep pendidikannya adalah integral, harmonis, dan universal. Dalam pidato yang ia sampaikan pada rapat Persatuan Islam di Bogor, 17 Juni 1934 dengan judul ” Ideologi Didikan Islam” serta dalam tulisannya di Pedoman Masyarakat pada 1937 dengan judul ”Tauhid sebagai dasar Pendidikan”, menggariskan ideologi pendidikan umat Islam dengan bertitik tolak dari dan berorientasi kepada tauhid sebagaimana tersimpul dalam kalimat syahadat.
Melalui dasar tersebut akan tercipta integrasi pendidikan agama dan umum. Konsep pendidikan yang integral, universal, dan harmonis menurut Natsir, tidak mengenal dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan umum, melainkan antara keduanya memiliki keterpaduan dan keseimbangan. Semua itu dasarnya agama, apa pun bidang dan disiplin ilmu yang ditekuninya.

Menurut Natsir bahasa asing amat besar peranannya dalam mendukung kemajuan dan kecerdasan bangsa. Dalam kaitan ini, Natsir selalu ingat pada ucapan Dr.G. Drewes yang mengatakan bahwa hanya dengan mengetahui salah satu bahasa Eropa, yang terutama sekali bahasa Belanda, masyarakat bumi putra dapat mencapai kemajuan dan kemerdekaan pikiran.
Lebih lanjut Dr. Drewes sebagaimana dikutip oleh Natsir mengatakan bahwa sebagai dasar bagi kecerdasan salah satu bangsa adalah bahasa ibunya sendiri. Bahasa serta kaitannya dengan corak berpikir suatu bangsa. Bahasa dari salah satu bangsa adalah tulang punggung dari kebudayaannya. Mempertahankan bahasa sendiri berarti mempertahankan sifat – sifat dan kebudayaannya sendiri. Kultur suatu bangsa berdiri atau jatuh bergantung pada bahasa dari bangsa itu sendiri. Sejalan itu, maka bahasa merupakan salah satu faktor terpenting yang mendorong mutu dan kecerdasan suatu bangsa. Bahasa ibu, bahasa kita sendiri. Adalah menjadi syarat bagi tegaknya kebudayaan kita. Demikianlah antara lain pandangan Natsir terhadap bahasa asing khususnya bahasa Belanda dan Bahasa Arab.
Untuk itu, kepada para siswa harus diberikan kemampuan berbahasa asing dan dengan melakukan langkah – langkah antara lain .
1. Perlu adanya upaya membasmi semangat anti-Arab atau anti-Islam yang diciptakan oleh kolonial linguistik dan penguasa pribuminya yang taat dan setia.
2. Status linguistik yang bebas dari bahasa Arab harus diakui dan bahasa Arab harus diperlakukan tidak lagi sebagai karya teologis.
3. Negara – Negara Islam yang bahasa ibunya bukan bahasa Arab, harus menerima bahasa Arab sebagai bahasa kedua setelah bahasa Nasional ibunya.

f). Keteladanan guru.
Menurut DR.G.J. Nieuwenhuis sebagaimana dikutip oleh Natsir, suatu bangsa tidak akan maju, sebelum adanya guru yang mau berkorban untuk kemajuan bangsa tersebut pernyataan ini dikutip oleh Natsir, karena pada saat itu minat kalangan akademik untuk menjadi guru sudah mulai menurun. Berkaitan dengan masalah ini, Natsir menulis artikel dengan kalimat pembuka : “ Sekarang saya mempropagandakan pendidikan, tetapi nanti saya tidak dapat mendidik anak – anak saya “.
Pernyataan kalimat tersebut merupakan salah satu alasan yang dikemukakan seorang lulusan HIK yang pernah menjadi pemuka dari organisasi guru – guru di Indonesia. Dari ungkapan itu Natsir memahami mengapa guru tamatan HIK menukar pekerjaannya ( alih profesi ) dari yang semula sebagai guru menjadi pegawai pos.
Sistem pendidikan Belanda memang betul dapat memberikan bekal pengetahuan modern, keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan oleh zaman, tapi saying jiwanya kerdil, dan dikotomis karena tidak memiliki landasan iman dan akhlak yang mulia. Di sisi lain pendidikan pesantren dan madrasah memang betul memberikan bekal akidah dan akhlak yang mulia, tapi tidak memberikan bekal ilmu pengetahuan modern, teknologi dan keterampilan yang memenuhi kebutuhan masyarakat sekarang.


Berdasarkan uraian diatas, konsep pendidikan yang integral menurut pandangan M. Natsir yang digali dari sumber Al-Quran dan Al-Hadits ialah pendidikan yang tidak membedakan pendidikan umum dan pendidikan agama. Pendidikan tersebut harus berlandaskan Tauhid dan menjadikan manusia memperhambakan dirinya kepada Allah dan berkemampuan untuk beribadah dan mua’amalah sehingga layak menduduki posisi mulia ruhani jasmani dalam rangka tercapainya cita-cita mulia kebagaian di dunia dan di akhirat. Konsep tersebut akan sejalan dengan didukung oleh para pengajar yang memilik komitment profesional sebagai orang yang melakukan transformasi nilai-nilai pendidikan kepada anak didik. Wallahu A’lam


Rabu, 16 Oktober 2013

YUSRIL IHZA MAHENDRA : MK Tidak Berwenang Menguji PERPU






7 Oktober 2013

Tulisan ini merupakan jawaban yang saya sampaikan melalui telepon atas pertanyaan dari salah satu stasiun televisi swastanasional terkait “perpu yang akan diterbitkan oleh Presiden”. Perpu itu adalah kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD ’45. Presiden berwenang menerbitkan Perpu dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa seperti dikatakan UUD ’45. Apakah keadaan itu adalah kegentingan yang memaksa atau tidak, pertimbangannya ada pada Presiden sebagai pengambil keputusan.

Orang bisa saja berdebat suatu kejadian sebagai kegentingan yang memaksa atau tidak, namun akhirnya semuanya adalah tergantung pada sikap Presiden. Presiden yang bertanggung jawab untuk mengatasi keadaan yang menurrt pandangannya ada sifat kegentingan yang memaksa. Sebab itu, daya berlaku Perpu adalah terbatas. Presiden harus segera menyampaikan Perpu ke DPR untuk mendapat persetujuan. Jika disetujui Perpu tersabut disahkan menjadi UU. Jika ditolak, Perpu tersabut harus dicabut dan tidak berlaku lagi.

Meskipun kedudukan Perpu itu setara dengan UU, saya berpendapat MK tidak berwenang menguji Perpu. Kalau ada yang memohon MK agar menguji Perpu, MK harus menunggu sampai Perpu itu disahkan menjadi UU. Apakah MK nanti bisa menguji Perpu tentang Perubahan UU MK yang sedang disiapkan Presiden, jika seandainya telah disahkan menjadi UU?

Prinsipnya MK berwenang menguji UU kalau ada yang mohon pengujian. MK tidak bisa berinisiatif menguji UU. MK itu pasif tidak boleh proaktif. Jadi, kalau tidak ada yang mohon pengujian, Perpu yang telah disahkan menjadi UU itu tidak bisa diapa-apakan oleh MK.

MK berwenang menguji semua UU, termasuk menguji UU yang mengatur MK sendiri. Kewenangan itu diberikan UUD ‘45. Dari sudut etik dan kepatutan, saya berpendapat MK sebaiknya tidak menguji UU yang mengatur dirinya sendiri. Biarkan UU tentang MK diuji secara “legislative review” oleh Presiden dan DPR sebagai pembuat UU, bukan oleh oleh MK.

Secara etis hakim wajib mundur dari majelis jika perkara yang ditangani terkait dengan kepentingannya sendiri atau keluarganya. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman hal tersebut juga diatur tentang wajib mundurnya hakim dari majelis kalau perkara terkait dengan dirinya. Nah, karena 9 hakim MK itu semuanya terkait dengan pengujian UU MK, maka semua mereka harus mundur dari majelis. Kursi hakim MK akan kosong.

Itulah kenapa salah satu syarat menjadi hakim MK adalah "dia seorang negarawan". Syarat seperti itu tidak ada pada jabatan lain, termasuk Presiden. Pertanyaannya, apakah hakim MK pantas disebut negarawan jika mengadili pengujian UU MK sendiri yang mereka berkepentingan?

Senin, 14 Oktober 2013

Syariat Islam kutipan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

·       Kata syari'ah dalam bahasa arab artinya jalan yg lebar. Kata tariq artinya jalan yg sempit. Ibnu Taymiyyah mengartikan keseluruhan ajaran Islam adalah syari'ah, karena ia adalah jalan yg lebar menuju keridaan Allah dan kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di akhirat kelak. Sementara tariq atau tariqah adalah jalan yang sempit dan berliku yang ditempuh oleh para sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah.
·       Dalam kajian hukum, pengertian syari'ah dibatasi hanya pada ajaran-ajaran Islam yang terkait dengan norma atau kaidah hukum. Norma-norma hukum itu ditemukan di dalam al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w yang merupakan dua sumber utama ajaran Islam. Ayat-ayat al Qur'an yang mengandung norma hukum disebut dengan istilah ayat-ayat hukum atau ayat-ayat ahkam. Begitu pula hadits-hadits yang jumlahnya ribuan itu, jika mengandung norma hukum, maka hadits-hadist tersebut dinamakan dengan istilah hadits-hadist hukum. Jumlah ayat-ayat hukum di dalam al Qur'an relatif tidak banyak di banding ayat-ayat yang membahas masalah-masalah lainnya. Demikian pula hadits-hadits hukum.
·       Abd Wahhab al Khallaf menyebutkan bahwa ada sekitar 3 persen dari seluruh ayat-ayat al Qur'an yang dapat digolongkan sebagai ayat-ayat hukum. Jumlah 3 persen itu diluar ayat-ayat hukum yang mengatur bidang peribadatan seperti shalat, puasa, haji dan sebagainya. Jumlah 3 persen itu berisikan norma-norma hukum yg terkait dengan norma hukum privat dan hukum publik.
·       Corak perumusan norma hukum dalam ayat-ayat al Qur'an maupun hadits umumnya bersifat singkat, tidak rinci dan tidak dirumuskan dengan sistematik. Karena itu, meskipun al Qur'an mengandung norma hukum, namun al Qur'an bukanlah sebuah kitab hukum, apalagi kodifikasi hukum.

·       Kitab-kitab haditspun bukan pula kitab-kitab hukum, karena ia berisi himpunan hadits yg mencakup semua hal yang dicatat dari perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi Muhammad s.a.w semasa hidup beliau. alQur'an memang bukan sebuah kitab hukum, karena fungsinya adalah sebagai petunjuk, penjelasan dan pembeda antara kebenaran dengan kesalahan.
·       Dalam konteks itu maka kita memahami bahwa di bidang hukum, fungsi alQur'an adalah petunjuk, penjelasan dan pembeda dalam merumuskan norna hukum. Demikian pula fungsi hadits adalah memberikan petunjuk dan arahan dalam merumuskan norma-norma hukum. Karena fungsi alQur'an dan hadits adalah demikian, maka lebih tepat kita katakan bahwa syari'ah, yakni ayat-ayat alQur'an dan hadits-hadits hukum adalah sumber hukum, yakni sumber tempat kita menggali dan merumuskan norma hukum untuk digunakan dalam ruang dan waktu tertentu.
·       Rumusan norma hukum yg singkat, tidak rinci dan tidak sistematik di dalam syari'ah itu memang sengaja dirumuskan demikian mengingat kehidupan umat manusia yang bersifat dinamis sehingga kebutuhan hukum mereka tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan zaman.
·       Hanya dua bidang hukum yang dirumuskan rinci dalam syari'ah, yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Hukum perlawinan dan kewarisan itupun masih memerlukan sistematisasi untuk memberlakukannya, juga mempertimbangkan perkembangan zaman. Pengertian 'akil baligh yg menentukan batas usia untuk menikah bagi perempuan yg disebutkan dalam syari'ah misalnya, penerapannya ke dalam usia yg kongkrit dikaitkan dengan kedewasaan untuk menikah bisa berbeda antara satu kelompok umat Islam dengan umat Islam yg lain. Begitu pula kedudukan ahli waris pengganti, penerapannya bisa berbeda antara sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal dan bilateral.
·       Karena syari'ah adalah sumber hukum, maka dalam perjalanan sejarah, muncullah ribuan kitab-kitab yang membahas hukum dari para ulama dan fuqaha. Para fuqaha itu telah berusaha keras merumuskan filosofi, metodologi, tafsir dan bahkan merumuskan norma-norma hukum yang bersifat terapan.
·       Kajian-kajian hukum itu tidak berhenti sampai sekarang, mengingat dinamika masyarakat di mana saja di dunia ini Mengingat perbedaan ruang dan waktu, timbullah aneka pendapat dan aliran dalam hukum, yang disebut dengan istilah mazhab-mazhab hukum dalam Islam.
·       Perbedaan pendekatan dalam memahami dan merumuskan norma-norma hukum yang mengacu kepada syari'ah sebagai sumber hukum adalah lumrah dalam dunia ilmu.
·       Ketika umat Islam mendirikan negara-negara, syari'ah itu menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum positif di zaman mereka, Seiring dengan hal itu lahirlah sistem hukum yg dinamakan dengan istilah Sistem Hukum Islam, lengkap dengan sistem peradilannya.
·       Sistem Hukum Islam itu diakui dunia sebagai salah satu sistem hukum yg hidup dan berkembang di dunia ini, disamping sistem hukum yang lain, seperti hukum Eropa Kontinental yang berasal dari Hukum Romawi, Hukum Anglo Saxon dari Inggris dan Hukum Asia Timur yang berasal dari Cina.
·       Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum itu berkembang dari ajaran Islam, karena itu terkait erat dengan ajaran agama, Meskipun terkait dengan ajaran agama, rumusan normanya bisa bersifat universal dan mempengaruhi hukum privat dan publik internasional.


·       Hukum perbankan Islam yg sekarang digunakan di seluruh dinia, diakui sebagai sistem hukum khusus dalam dunia perbankan. Hukum Perbankan Islam itu digunakan oleh banyak bank di negara-negara Eropa dan Asia, meski mereka bukan pemeluk Islam, Senat Philipina misalnya mensahkan Republic Act on establishment of the Islamic Bank of Philippine yang menggunakan hukum perbankan Islam. Padahal konsitusi Philipina secara tegas menyebutkan bahwa Philipina adalah sebuah Republik Sekuler yang memisahkan agama dengan negara.
·       Muchtar Kusumaatmadja mengakui bahwa sumbangan terbesar hukum Islam kepada hukum internasional publik adalah hukum perang dan damai, Sebagian besar konvensi hukum perang internasional yang sekarang berlaku diadopsi dari hukum Islam, karena syari'ah mengatur hal itu.
·       Sementara bagi bangsa Romawi, perang adalah bumi hangus, tidak ada hukum dalam perang, yang ada adalah kemenangan atau kekalahan.
·       Hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah syari'ah adalah norma hukum dalam ajaran Islam yang kemudian membentuk sistem hukum dunia. Masalahnya tidak semua agama mempunyai norma hukum seperti syari 'ah, apalagi membentuk sistem hukum yang berdiri sejajar dengan hukum dunia yang lain.
·       Hanya agama Islam, Yahudi dan Hindu yang membentuk sistem hukum. Diantara ketiganya, hukum Islam yang paling berpengaruh sampai kini, Makanya matakuliah Hukum Islam diajarkan dimana saja di fakultas hukum, termasuk di Eropa, Amerika dan Amerika Latin. Sementara agama Kristen, Buddha dan Shinto tidak mengandung norma hukum dan tidak melahirkan sistem hukum selam perkembangan sejarahnya.
·       Doktrin dalam berbagai konsili itu dinamakan Hukum Kanonik Gereja Katolik. Namun seiring dengan renesance pengaruh itu kian berkurang.
·       Proses sekularisasi Eropa mendorong sekularisasi di bidang hukum, pengaruh gereja dalam pembentukan norma hukum makin memudar.
·       Di fakultas hukum manapun di dunia ini tdk diajarkan hukum Kristen, Hukum Buddha atau Hukum Shinto. Agama-agama tersebut tidak membentuk sisem hukum. Sistem Hukum Kristen misalnya memang tidak ada di dunia ini. Jesus sendiri mengacu dan mentaati hukum Taurat seperti disebutkan didalam alKitab.
·       Secara sosiologis dan historis, hukum Islam tetap mempengaruhi para pemeluknya dari dulu sampai sekarang. Hukum Islam adalah the living law. Meskipun agama Kristen tidak membentuk sistem hukum, namun setelah Imperium Romawi memeluk Kristen, doktrin Kristen mempengaruhi Romawi.
·       Bagaimanakah hukum Islam di Indonesia? Sejak kedatangan Islam pengaruh hukum Islam itu cukup besar kepada masyarakat suku di Nusantara. Ditingkat yang paling awal, pengaruh hukum Islam itu terletak di bidang peribadatan dan hukum kekeluargaan. Ketika terbentuk kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, pengaruh hukum Islam makin besar karena dijadikan sbg rujukan utama pembentukan hukum, Pengaruh itu terasa di bidang hukum tatanegara, hukum pidana, perdata dan publik lainnya.
·       Transformasi syari'ah ke dalam hukum kerajaan-kerajaan Nusantara dilakukan melalui kitab-kitab fiqih yang dijadikan pegangan oleh para ulama. Sebagian lagi ditransformasikan langsung ke dalam hukum positif kerajaan tersebut dalam bentuk Qanun, yang selanjutnya membentuk sistem peradilan.

·       Dalam melakukan transformasi itu, kaidah-kaidah hukum kebiasaan atau hukum adat juga dijadikan sebagai sumber rujukan pembentukan norma hukum. Raja Melaka yg memeluk Islam, Parameswara, membentuk hukum laut yang sangat menarik. Namanya Qanun Laut Kesultanan Melaka. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu sangat menarik, mengingat posisi Melaka sebagai negara yang bertanggungjawab atas keamanan Selat Melaka. Qanun yg diciptakan oleh kerajaan2 Islam Nusantara itu sangat banyak, belum terhimpun dg baik, walau sdh ada bbrp riset tentang hak itu.
·       Kesultanan Cirebon misalnya mempunyai Pepakem yang berisi hukum positif kesultanan itu. Hukum tatanegara pasti berlaku di kesultanan-kesultanan itu, mulai dari Kesultanan Ternate dan Tidore, Buton, Goa Tallo dan Makassar.
·       Penelitian tentang ketatanegaraan Demak, Pajang dan Mataram Islam juga belum banyak dilakukan. Namun dipastikan norma-norma hukum Islam dibidang perkawinan berlaku di Mataram Islam, juga hukum jual beli.
·       Ketika VOC mulai menguasai tanah Jawa, mereka meminta Prof De Friejer untuk menghimpun hukum yang berlaku di tanah Jawa. Prof Priejer menerbitkan kompilasinya tahun 1660 yang ternyata kompediumnya itu berisi hukum Islam yang disana sini mengadopsi hukum adat Jawa.
·       Dari berbagai iliustrasi tadi saya ingin menunjukkan bahwa sejak ratusan tahun yang lalu, syari'ah itu telah menjadi sumber hukum dan rujukan dalam pembentukan hukum dalam sejarah hukum di tanah air kita. Pertanyaannya kini adalah setelah kita merdeka dan membentuk sebuah republik yang demokratis, dimanakah posisi syari'ah itu?.

·       Kemerdekaan kita sebagai sebuah bangsa belum banyak mengubah wajah hukum kita. Dari sudut pandang hukum, negara RI adalah penerus Hindia Belanda. Semua peraturan kolonial, kita nyatakan masih berlaku sebelum diadakan aturan yang baru menurut UUD45. Itu diatur dalam pasal peralihan UUD45.
·       Meski demikian, hindia belanda dahulu mengakui keberlakuan hukum islam walau terbatas pada hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Sementara hukum Islam di bidang peribadatan tidak dicampuri pemerintah kolonial. Bidang ini mereka anggap sensitif kalau diintervensi.
·       Sementara untuk bidang hukum publik, pemerintah kolonial merumuskan norma hukum berdasarkan konstitusi Belanda.
·       Di bidang hkm privat pemerintah kolonial membagi pendudik hindia belanda dalam 3 golongan. Golongan Eropa tunduk pada BW dan aturan2 lainnya. Golongan Timur Asing tunduk pada hukum adat mereka, kecuali mereka sukarela menundukkan diri pada hukum golongan Eropa. Ketiga, Golongan Inlander atau bumiputra mereka tunduk pada hukum adat mereka masing-masing.
·       Pemerintah Hindia Belanda katakan golongan Inlander tunduk pada hukum adatnya, bukan tunduk pada hukum Islam, meskipun mereka taat kepada agama Islam. Kebijakan Belanda tersebut terkait erat dengan politik devide et impera untuk memecah belah kaum bumiputra. Belanda tidak akui hukum Islam berlaku karena jika hukum Islam berlaku akan menyatukan semua suku bangsa yang beragama Islam. Dengan mendukung hukum adat, maka belanda mudah memecahbelah mereka.
·       Sejak awal abad 20, Pemerintah Hindia Belanda mengikuti teori-teori van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje yang mengatakan bahwa yg berlaku di kalangan Inlander bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima atau "direcipier" oleh hukum adat.
·       Pendapat-pendapat seperti itu di alam kemerdekaan dibantah oleh para ahli hukum adat sendiri seperti Prof Hazairin. Beliau mengatakan sebaliknya, Hukum Adat baru berlaku sepanjang tidak brtentangan dengan hukum Islam. Hal itu disadari oleh orang Islam.
·       Secara faktual hukum Islam adalah hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat Indonesia. Sebagai the living law, hukum Islam itu menjadi bagian dari kesadaran hukum rakyat yang tidak bisa diabaikan. Sebagai kesadaran hukum, maka negara demokratis manapun di dunia ini tidak dapat mengabaikan kesadaran hukum itu. Karena itu, Republik Philipina yang konstitusinya menyatakan dirinya sebagai negara sekular, belum lama ini mencabut UU Kontrasepsi. Sebab apa? Sebab mayorotas penduduk yang beragama Katolik menentang kontrasepsi sesuai doktrin gereja yang diyakini mayoritas rakyat.
·       Tugas negara dalam merumuskan kaidah hukum adalah mengangkat kesadaran hukum yang hidup dikalangan rakyatnya sendiri menjadi hkm positif. Dengan demikian, negara tidak melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri, apalagi negara itu menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi.
·       Dalam konteks seperti itu jugalah hendaknya negara RI. Negara adalah satu-satunya institusi yang diberi wewenang untuk memformulasikan norma hukum. Karena itu, alm Ismail Saleh mengatakan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional kita adalah hukum Islam (syari'ah), hukum adat,Hukum eks kolonial Hindia Belanda yang telah diterima oleh masyarakat Indonesia, serta konvensi-konvensi internasional yang sdh kita ratifikasi.
·        Kebijakan pembangunan norma hukum di negara kita ini haruslah mempertimbangkan kemajemukan bangsa kita, Karena itu di bidang hukum privat, khususnya hukum kekeluargaan, kita harus memberlakukan berbagai jenis hukum sesuai kemajemukan tersebut. Hukum Perkawinan dan Kewarisan misalnya mustahil untuk dapat disatukan dan diberlakukan kepada semua orang. Maka biarlah ada kemajemukan.
·       Bagi orang Islam, negara memberlakukan hukum perkawinan dan kewarisan Islam yang harus dituangkan dalam bentuk undang-undang. Begitu juga negara dapat mengangkat hukum kewarisan adat bagi kominitas adat tertentu, sesuai kesadaran hukum mereka.
·       Sejalan dengan konsep negara kesatuan, di bidang hukum publik, sejauh mungkin negara merumuskan satu jenis hukum yang belaku buat semua orang, Hukum Lalu Lintas misalnya tidak mungkin ada beberapa jenis hukum yang diberlakukan secara bersamaan. Begitu pula di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara harus ada satu jenis hukum yang berlaku bagi semua orang.
·       Dengan demikian, di bidang hukum publik kita memberlakukan unifikasi hukum. Sedang di bidang hukum privat kita hormati kemajemukan.
·       Dalam konteks merumuskan norma hukum publik yang bersifat unifikasi itu, kita merujuk kepada sumber-sumber hukum, yakni syari'ah, hukum adat, Hukum eks kolonial yang sudah diterima dan konvensi-konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi.
·        Ketika sudah disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku itu tidak lagi disebut syari'ah, hkm adat atau hkm eks kolonial, tetapi UU RI. Undang2-undang Republik Indonesia itulah hukum positif yg berlaku di negara ini yang asalnya digali dari sumber-sumber hukum dengan mengingat kebutuhan hukum.
·        Apakah dengan berlakunya hukum Islam di bidang privat dan transformasi asas-asas syari'ah ke dalam hukum publik, Indonesia kemudian menjadi sebuah "negara Islam"?. Bagi saya tidak. Negara ini tetaplah Negara RI dengan landasan falsafah bernegara Pancasila.
·        Sama halnya dengan dijadikannya hukum adat di bidang privat dan ditransformasikannya hukum adat ke dalam hukum publik, tidaklah menjadikan Negara RI ini berubah menjadi Negara Adat. Negara ini tetaplah Negara RI dengan Pancasila sebagai landasan falsafah bernegaranya.
·        Selama ini kita gunakan KUHP yang asalnya adalah Code Penal Napoleon yg diadopsi oleh Belanda dan diberlakukan di sini, Tokh negara kita tidak pernah berubah menjadi Negara Napoleon. Tetap saja negara kita Negara RI.

Kinerja SBY-BOED dalam Fungsi Output

Nama : Fauzan Fakhrudin A1A211204
Dosen: H. Dian Agus Ruchliyadi 
MK : Sistem Politik Indonesia
Program Studi Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Lambung Mangkurat , Banjarmasin


STUDI KASUS TENTANG FUNGSI OUTPUT SISTEM POLITIK INDONESIA
          Sebelum menyajikan contoh atau studi kasus tentang fungsi output, kami terlebih dahulu menguraikan sedikit tentang apa saja yang dimaksud fungsi output.
          Proses politik dimulai ketika kepentingan tersebut diungkapkan atau diartikulasikan. Kemudian input tersebut di agregasi ke dalam beberapa alternatif pilihan agar kebijakan yang dibuat dapat berjalan efektif yang kesemuanya tersebut dijalankan oleh partai politik sebagai sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik. Kemudian kebijakan dibuat oleh badan legislatif dan eksekutif, kemudian penerapan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi, lalu penghakiman kebijakan atas penyimpangan yang terjadi, kemudian terjadi feedback lagi untuk kemudian diproses menjadi sebuah kebijakan yang baru.
          Fungsi-fungsi output sistem politik, yakni :
1.     Pembuatan Kebijakan, Fungsi pembuatan kebijakan dilaksanakan oleh lembaga Legislatif yang meliputi DPR, DPRD I, DPRD II dan DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi daerah.
2.     Penerapan Kebijakan, Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan badan Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.
3.     Ajudikasi Kebijakan, Fungsi adjudikasi kebijaan dilaksanakan oleh badan peradilan yang meliputi MA, MK, Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman.

STUDI KASUS
1.    LAHIRNYA LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI HASIL DARI AMANDEMEN DAN PERUBAHAN UUD 1945
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan atau penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

2.    RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Alasan terbitnya rancangan undang-undang tersebut adalah penghematan biaya dan energi sosial. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah prihatin atas demokrasi berbiaya tinggi itu.
Namun, jika alasannya karena pilkada langsung dinilai terlalu mahal, pertanyaannya siapakah sebenarnya yang mengeluarkan biaya mahal itu? Prinsipnya, anggaran untuk pilkada bisa dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu biaya penyelenggaraan dan pencalonan. Penyelenggaraan pilkada menjadi tanggungan anggaran negara, dikeluarkan oleh institusi penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Pengeluaran besar kandidat itu yang membuat pemerintahan lalu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Calon butuh biaya besar, ada pendana yang membiayainya, dan akhirnya mesti ada kompensasi setelah calon itu menang.
"Itu gagasan yang keliru karena kita kembali ke cara lama yang punya banyak masalah. Seharusnya yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki permasalahan yang sesungguhnya ada. Bukan menganggap penyelesaiannya dengan (pemilihan) langsung atau tidak langsung," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay, Senin (13/12/2010), kepada Kompas.com.
Setidaknya ada sejumlah permasalahan yang, menurut Hadar, akan muncul dari gagasan tersebut. Pertama, aspirasi DPRD dalam memilih gubernur sangat berpotensi tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Ada gap antara aspirasi wakil rakyat dengan apa yang berkembang di masyarakat. Kalau itu yang terjadi, pimpinan yang terpilih bisa mendapatkan penolakan. Penolakan yang besar akan menyulitkan dalam memerintah," ujarnya.
Kedua, sistem pemilihan melalui DPRD dinilai tidak sesuai dengan desentralisasi dan otonomi daerah yang bertujuan agar masing-masing daerah punya "warna" sendiri. Para anggota DPRD yang berasal dari sejumlah partai politik, menurut Hadar, akan sangat terkait dengan pengurus pusat partainya dalam menentukan sikap.
"Parpol kita masih sangat sentralistik sehingga dalam memilih dan mengidentifikasi calon sangat diwarnai oleh keinginan parpol di tingkat pusat," kata Hadar.
Masalah ketiga, kentalnya isu permainan uang. Politik uang, dalam kacamata Hadar, tidak hanya terjadi pada pemilihan langsung. Praktik itu dianggap juga akan terjadi ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. "Justru menggunakan uang dalam proses pemilihan akan lebih mudah. Dulu, salah satu faktor kita meninggalkan cara itu (pemilihan oleh DPRD) karena ingin mengoreksi praktik politik uang itu," ujarnya.
Hadar melanjutkan, permasalahan keempat adalah persoalan akuntabilitas. Gubernur yang dipilih DPRD akan lebih merasa bertanggung jawab kepada pemilihnya. "Jadi konsennya ke DPRD, bukan orientasi ke rakyat. Akuntabilitas tidak lagi ke rakyat," kata dia.
Masalah berikutnya, tidak berjalannya check and balance terhadap pemimpin yang berkuasa. Hak memilih yang diberikan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di dua jalur, eksekutif dan legislatif, dinilai memperkuat fungsi check and balance oleh publik.
"Kalau dipilih oleh DPRD, proses check and balance tidak akan berjalan karena ada kompromi di antara gubernur dan DPRD," ungkap Hadar.

3.    Sitem KPR mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses kebutuhan rumah layak huni dengan dikeluarkannya UU No 1 Tahun 2011
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial. Permasalahan biaya merupakan salah satu point penting dalam pemecahan permasalahan perumahan dan permukiman ini. hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomis masyarakat untuk menjangkau harga rumah yang layak bagi mereka masih sangat susah sekali, karena sebagian besar masyarakat merupakan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah kebawah, sedangkan secara makro hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan ekonomi nasional untuk mendukung pemecahan masalah perumahan secara menyeluruh.
Impian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah tampaknya akan bisa segera terwujud setelah keluarnya Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang prorakyat.
Program KPR Sejahtera FLPP yang dilaksanakan mulai awal Maret 2012 dan didukung oleh proteksi kredit macet serta asuransi jiwa dan kebakaran, plus suku bunga proteksi KPR relatif murah antara 7,0 - 7,25 persen per tahun itu, akan membuka peluang besar bagi rakyat untuk memiliki rumah yang layak. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menentukan target rumah KPR setiap tahun antara 130 ribu hingga 250 ribu unit di seluruh Indonesia.
Fakta menunjukkan, penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat menjadi kebutuhan tak terhindarkan. Di sisi lain, kepemilikan rumah sulit direalisasikan karena harga cenderung naik seiring dengan meningkatnya harga bahan bangunan dan barang kebutuhan hidup lainnya.
Salah satu cara tepat dalam memiliki rumah adalah melalui mekanisme KPR perbankan atau lembaga pembiayaan dengan cara mengangsur pinjaman untuk jangka waktu tertentu. Maka, Kemenpera kemudian mencanangkan program rumah sejahtera dengan pembiayaan FLPP.
Pemerintah telah berupaya memperkecil kesenjangan keterjangkauan bagi Masyarakat Berpengasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengangsur cicilan KPR-nya kepada bank melalui program bantuan pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi perumahan.

4.    Hak Pekerja Pada Saat Hari Libur
Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

5.    Pidana Mati Dalam Rancangan KUHP
Tujuan pidana mati dalam KUHP mendatang lebih menitikberatkan perlindungan kepada masyarakat. Namun pidana mati pada hakekatnya bukanlah sarana utama untuk mengatur, menertibkan dan memperbaiki masyarakat tetapi sarana perkecualian atau sebagai senjata pamungkas (jalan terakhir) demi perlindungan masyarakat. Tujuan pidana mati dalam KUHP mendatang dan hubungannya dengan tujuan pemidanaan adalah bahwa meskipun pidana ini pada hakekatnya merupakan suatu nestapa, namun pemidanaannya tidak bertujuan melakukan pembalasan dengan menderitakan dan merendahkan martabat manusia tetapi senjata pamungkas (jalan terakhir) atau Naskah Rancangan KUHP Baru menyebutkan dalam bersifat khusus (Pasal 63). Nurmalawaty, SH. M.Hum.; Syarifuddin, SH. MH.

PLUS-MINUS KINERJA SBY-BOEDIONO MENGENAI
FUNGSI OUTPUT SISTEM POLITIK INDONESIA
Dalam hal ini, kami merujuk kepada 15 program unggulan dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal dilantiknya beliau sebagai presiden RI. Salah satunya, yakni :
1.     Pemberantasan Mafia Hukum
(+) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani banyak kasus di berbagai lembaga negara dan selama itu pula, setiap pejabat yang sudah terjerat kasus di KPK, belum pernah sekalipun lolos dari peradilan. Selain anggota DPR, masih banyak pejabat negara lainnya yang sudah terjerat kasus di KPK, baik kepala daerah atau bupati di daerah. Tak hanya itu, Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), juga ikut diciduk KPK, terakhir ketua MK tertangkap oleh KPK.
(-) Kami melihat bahwa salah satu institusi negara yang paling mendapat sorotan publik di tingkat nasional adalah Kepolisian RI. Harus diakui, lahirnya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ini menegaskan hipotesa yang sudah menjadi persepsi publik umum bahwa aparatur penegakan hukum –khususnya Polri- masih tercengkeram oleh praktek korupsi yang sistemik. Hal ini terjabarkan dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas profesionalisme Polri. Lebih jauh, Polri merupakan pintu gerbang penuntasan kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran HAM.
2.     Penanggulangan Terorisme
(+) Ketika mengukuhkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Bali yang diketuai Drs I Gede Putu Jaya Suartama, MSI, ia mengatakan keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi terorisme diakui dunia internasional sejak keberhasilan mengungkapkan pelaku dan jaringan bom Bali 12 Oktober 2002. Sebagian besar pelaku teroris dan jaringannya dalam melakukan aksi di sejumlah tempat berhasil diungkap serta pelakunya ditangkap dan diproses secara hukum.
(-)BNPT terkesan normatif dan kurang memberikan gambaran adanya langkah-langkah taktis maupun strategis dalam memerangi terorisme di Indonesia, khususnya aksi-aksi teror belakangan ini (teror bom buku). Berkaitan dengan teror bom buku ke sejumlah sasaran yang tokoh publiki, dia juga mempertanyakan, apakah hal itu murni aksi terorisme atau adanya upaya pengalihan isu. semestinya BNPT dan Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan penjelasan ke publik minimal alur besarnya saja, agar tidak menimbulkan perspektif negatif dan untuk menjawab banyaknya spekulasi yang berkembang pasca teror bom buku.
3.     Kesediaan Listrik
(+)Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 20 September 2011  menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Bali Action Plan pada Conference of Parties United Nations Climate Change Convention (COP UNFCCC) ke-13 di Bali, Desember 2007. Untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia yang secara sukarela menurunkan emisi GRK 26% dengan usaha sendiri, atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2007, pada RJPN 2005-2025 dan Keputusan Presiden No.5 Tahun 2006, mentargetkan bauran energi sampai tahun 2025 dengan kontribusi nuklir 2% dari energi primer atau 4% listrik (4.000 MWe). Berdasarkan regulasi yang ada, maka diharapkan Indonesia dapat membangun  2 unit PLTN. Unit pertama direncanakan dapat beroperasi sebelum 2020 untuk memenuhi kebutuhan bauran energi nasional, sehingga secara strategis jangka pendek kebutuhan energi terpenuhi dan secara jangka panjang efektif dan efisien. Namun sampai sekarang masih terjadi pro-kontra, baik di kalangan para pakar maupun di masyarakat awam, tentang perlu tidaknya PLTN dibangun di Indonesia .
(-) SKB Lima menteri mengatur kebijakan dan pengaturan energi listrik untuk menjaga sustainable dan keberlangsungan pasokan listrik kepada pengusaha swasta dan industri, anehnya lagi akan memberikan sangsi bagi pengusaha yang tidak menepati atau menyesuaikan SKB itu. Bagaimana mengubah jam kerja menjadi hari Sabtu dan Minggu pasti banyak kendalanya. Bagaimana dengan aturan ketenagakerjaan serta persetujuan pemda setempat. Dalam aturan tentang lembur maka harus mendapat persetujuan pemda setempat , juga melihat Surat Kesepakatan Bersama antara pengusaha dan karyawan, diatur lebih rinci tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, antara lain pengaturan jam kerja dan upah lembur. Tidak mungkin pengusaha dengan mudahnya mengubah jam kerja tanpa ada biaya tambahan untuk lembur. Fasilitas perbankan, pengurusan dokumen ekspor, perubahan L/C, serta mengatur kembali jadwal ekspor, fasilitas penunjang untuk pengriman barang, sangat komplek dampaknya kepada pengusaha yang ujung-ujungnya akan menambah biaya menjadi tinggi, dan konsumen yang akan menanggung biaya.
4.     Peningkatan Infrastruktur
(+) jembatan Tol di Bali telah selesai dan di resmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jembatan tol ini memiliki panjang sekitar 12,7 km, sekitar 10 km berada di atas laut, dimana panjang jembatan tol di Bali ini hampir sama dengan Penang Bridge di Malaysia (13,5 km), atau Union Bridge di Kanada (12,9 km). Jembatan Diatas laut Jakarta Surabaya telah mulai dikerjakan. Pembangunan Sarana dan Prasarana olahraga hampir ditemukan disetiap Provinsi di tanah air.
(-) Pembangunan Infrastruktur dewasa ini menjadi lahan bagi dewan eksekutif maupun legislatif untuk memanfaatkan dana pembangunan infrastruktur tersebut sebagai gajih tambahan bagi mereka, karena pembangunan tersebut merupakan suatu proyek besar yang memiliki perencanaan dana yang besar sekali.
5.     Reformasi Pendidikan
(+) kebijakan pemerintah terbaru mengenai pendidikan yakni diberlakukannya kurikulum 2013, suatu konsep yang pendekatannya tematik integratif, dimana mata pelajaran dapat dijadikan satu berdasarkan temanya. Menurut kami, perubahan di pendidikan seperti ini dalam hal kurikulum tidak aneh, karena Indonesia sudah beberapa kali mengganti kurikulum dan ini merupakan hal yang lazim di beberapa negara maju.
(-) Namun, seperti pembangunan Infrastruktur, pergantian kurikulum ini disinyalir oleh adanya proyek yang melibatkan dana besar, seperti pengadaan buku dan lain-lain. Dan para oknum yang terlibat dalam proyek ini sedikit banyak diduga mendapatkan keuntungan.