Mohammad Natsir adalah tokoh nasional dan antarabangsa yang memiliki
integriti pribadi dan komitmen yang kuat untuk memajukan bangsa dan
negara. Natsir selain sebagai seorang negarawan yang handal, ia juga
termasuk pemikir dan arkitek pendidikan Islam yang serius.
Landasan ideologis Natsir dijiwai oleh pemahamanya terhadap ajaran agama
Islam . Dalam buku karanganya yang berjudul Capita selecta mengutip
H.A.R. Cribb di dalam bukunya Whither Islam mengatakan : “ Islam is
indeed much more than a system of theology, it is a complete
civilization” (Islam sesungguhnya lebih dari sekadar sebuah agama, ia
adalah suatu peradaban yang sempurna).
Pendidikan Islam adalah berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa dan
bertujuan akhlak yang mulia dengan tidak melupakan kemajuan dunia dan
ilmu pengetahuan yang berguna baik untuk individu atau masyarakat. Ini
adalah kerana agama Islam ialah agama yang menghimpun kebaikan dunia dan
kebahagiaan akhirat, agama yang mementingkan rohani dan jasmani. Sebab
itu pendidikan Islam memiliki tujuan kebaikan rohani dan jasmani dengan
kata lain kebaikan dunia dan akhirat.
Sebagai pemikir dan arkitek pendidikan, Natsir selain menulis karya
ilmiah yang berisikan gagasan dan pemikiran tentang pembaharuan dan
kemajuan pendidikan Islam, ia juga adalah pelaku pendidikan yang
terbukti hebat. Natsir melihat bahawa masalah pokok untuk mengatasi
keterbelakangan dalam pendidikan adalah dengan merombak sistem dan
kurikulum yang dikotomis kepada sistem yang integrated antara ilmu agama
dan umum, dan dengan mempersiapkan guru yang komitmen-profesional dan
dapat menjadi teladan bagi peserta didik.
Pendidikan Islam sangat memperhatikan aspek pembentukan manusia
muslim yang beriman kepada penciptanya, mengetahui kedudukanya, tugasnya
dalam mendayagunakan potensi alam yang selalu berprinsip pada jalan
Allah. Dan juga manusia muslim yang tahu akan apa yang ada di sekitarnya
serta boleh memanfaatkanya sehingga memberikan manfaat untuk
kehidupanya, menyebarkan keadilan dan perdamaian antara sesama manusia
di jagat raya, dan pribadi yang tahu akan kewajiban yang harus
dikerjakan dan tahu pula akan haknya yang harus diambil serta saling
bantu-membantu dalam kebersama guna kesejahteraan hidup dan kebahagian
manusia.
Ada dua hal yang sangat memperngaruhi M. Natsir dalam melihat dan
memahami Islam. Kedua soal ini menyangkut Iman (kepercayaan) dan
kepedulian pada masyarakat : masalah Hablum minallah, Hamblum minannas
(hubungan dengan Allah, hubungan dengan sesama manusia)
Dalam hubungan ini terdapat enam rumusan yang dimajukan Natsir.
Pertama ,pendidikan harus berperanan sebagai saranan untuk memimpin dan
membimbing agar manusia yang dikenakan sasaran pendidikan tersebut dapat
mencapai pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani secara
sempurna.
Kedua, pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan anak didik memiliki
sifat – sifat kemanusiaan dengan mencapai akhlak al – karimah yang
sempurna.
Ketiga, pendidikan harus berperanan sebagai saranan untuk menghasilkan
manusia yang jujur dan benar ( bukan pribadi yang hipokrit ).
Keempat, pendidikan berperanan membawa manusia agar dapat mencapati
tujuan hidupnya, iaitu menjadi hamba Allah Swt. Dalam pandangan Natsir,
pendidikan memiliki tujuan yang sama dengan tujuan hidup iaitu
menghambakan diri kepada Allah sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an
surat Ad – dzariyat, ayat 56-58 :
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka
dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya
Allah dialah Maha pemberi rezki yang mempunyai kekuatan lagi sangat
kukuh.”
Disinilah Kekuasaan mutlak yang harus ditaati. Ketaatan kepada Allah
yang mutlak itu mengandung makna menyerahkan diri secara total kepada
Allah. Menjadikan manusia menghambakan diri hanya kepada – Nya.
Kelima, pendidikan harus dapat menjadikan manusia yang dalam segala
perilaku atau interaksi vertical maupun horizontalnya selalu menjadi
rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana fungsi Islam rahmatan lil’alamin
bagi seluruh jagat raya tanpa memandang perbezaan-perbezaan ras, suku,
golongan dan lain-lain
keenam, pendidikan harus benar – benar mendorong sifat – sifat
kesempurnaannya dan bukan sebaliknya, iaitu menghilangkan dan
menyesatkan sifat – sifat kemanusiaan. Hal ini sejalan dengan firman
Allah dalam surat At-Tin Ayat, 4 :
” Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang
sebaik-baiknya . Kemudian kami kembalikan dia ke tempat yang
serendah-rendahnya (neraka), Kecuali orang-orang yang beriman dan
mengerjakan amal soleh; Maka bagi mereka pahala yang tiada
putus-putusnya.”
Menurut Natsir, tujuan pendidikan pada hakikatnya adalah
merealisasikan idealiti Islam yang pada intinya menghasilkan manusia
yang berperilaku Islami, iaitu beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Menurut M. Natsir, seorang hamba Allah adalah orang yang ditinggikan
darjatnya oleh Allah, sebagai pemimpin manusia. Mereka menjalankan
perintah Allah SWT dan berbuat baik kepada sesama manusia, menunaikan
ibadah terhadap Tuhannya sebagaimana dinyatakan dalam AlQur’an surat Al
Baqarah ayat 177 :
“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu
kebajikan, akan tetapi Sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada
Allah, hari Kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan
memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya,
mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati
janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam
kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. mereka Itulah orang-orang
yang benar (imannya); dan mereka Itulah orang-orang yang bertakwa.”
Berdasarkan ayat tersebut di atas, seorang hamba Allah adalah mereka
yang memiliki enam sifat sebagai berikut. Pertama, memiliki komitmen
iman dan tauhid yang kukuh kepada Allah serta terpantul dalam
perilakunya sehari – hari. Kedua, memiliki kepedulian dan kepekaan
sosial dengan cara memberikan bantuan dan santunan serta mengatasi
kesulitan dan penderitaan orang lain. Ketiga, senantiasa melakukan
hubungan vertikal dengan Tuhan dengan menjalankan ibadah solat secara
berterusan. Keempat, senantiasa melakukan hubungan horizontal sesama
manusia dengan cara memberikan sebahagian harta yang dimiliki kepada
orang lain. Kelima, memiliki akhlak yang mulia yang ditandai dengan
kepatuhan dalam menunaikan janji yang telah diucapkannya, Keenam,
memiliki jiwa yang tabah dalam menghadapi pelbagai situasi.
Dalam tulisannya yang berjudul Tauhid sebagai Dasar Pendidikan , M.
Natsir menceritakan tentang pentingnya tauhid dengan mengambil contoh
pada seorang professor Fizik bernama Paul Ehrenfest yang mati membunuh
diri. Ia berasal dari keluarga baik – baik dan telah memperoleh
pendidikan Barat tingkat tinggi. Telah banyak penemuan – penemuan
rahasia alam yang dihasilkannya dan telah menjadi bahan rujukan dalam
dunia ilmu pengetahuan. Pekerjaannya sehari – hari tak pernah tercela.
Demikian pula pergaulannya selalu dengan orang yang baik – baik, bahkan
ia sendiri termasuk orang yang ramah. Inilah gambaran kecil seorang
terpelajar yang tidak dibekali dengan ruh tauhid.
Semua kegiatan seorang hamba Allah, baik yang berupa ibadah terhadap
ilahi ataupun yang berupa mu’amalah semuanya itu dilakukan dalam rangka
persembahan kepada Allah dengan niat (motif) hendak mencapai keredaaNya
(al-lail 20-21).
Dengan kegiatan ini semua bakat potensi yang ada dalam fitrah kejadian
manusia (jasmani dan rohaninya) itu dapat berkembang maju menurut fungsi
masing-masing, berkembang dalam keseimbangan : otak dan hati, amal dan
ibadah, kecakapan dan akhlak, doa dan ikhtiar, dari tingkat ketingkat
yang lebih tinggi.
Ideologi dan pendekatan dalam pendidikan.
Natsir mengajukan konsep pendidikan yang khas ditengah persoalan
dikotomis antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Konsep
pendidikannya adalah integral, harmonis, dan universal. Dalam pidato
yang ia sampaikan pada rapat Persatuan Islam di Bogor, 17 Juni 1934
dengan judul ” Ideologi Didikan Islam” serta dalam tulisannya di Pedoman
Masyarakat pada 1937 dengan judul ”Tauhid sebagai dasar Pendidikan”,
menggariskan ideologi pendidikan umat Islam dengan bertitik tolak dari
dan berorientasi kepada tauhid sebagaimana tersimpul dalam kalimat
syahadat.
Melalui dasar tersebut akan tercipta integrasi pendidikan agama dan
umum. Konsep pendidikan yang integral, universal, dan harmonis menurut
Natsir, tidak mengenal dikotomi antara pendidikan agama dan pendidikan
umum, melainkan antara keduanya memiliki keterpaduan dan keseimbangan.
Semua itu dasarnya agama, apa pun bidang dan disiplin ilmu yang
ditekuninya.
Menurut Natsir bahasa asing amat besar peranannya dalam mendukung
kemajuan dan kecerdasan bangsa. Dalam kaitan ini, Natsir selalu ingat
pada ucapan Dr.G. Drewes yang mengatakan bahwa hanya dengan mengetahui
salah satu bahasa Eropa, yang terutama sekali bahasa Belanda, masyarakat
bumi putra dapat mencapai kemajuan dan kemerdekaan pikiran.
Lebih lanjut Dr. Drewes sebagaimana dikutip oleh Natsir mengatakan bahwa
sebagai dasar bagi kecerdasan salah satu bangsa adalah bahasa ibunya
sendiri. Bahasa serta kaitannya dengan corak berpikir suatu bangsa.
Bahasa dari salah satu bangsa adalah tulang punggung dari kebudayaannya.
Mempertahankan bahasa sendiri berarti mempertahankan sifat – sifat dan
kebudayaannya sendiri. Kultur suatu bangsa berdiri atau jatuh bergantung
pada bahasa dari bangsa itu sendiri. Sejalan itu, maka bahasa merupakan
salah satu faktor terpenting yang mendorong mutu dan kecerdasan suatu
bangsa. Bahasa ibu, bahasa kita sendiri. Adalah menjadi syarat bagi
tegaknya kebudayaan kita. Demikianlah antara lain pandangan Natsir
terhadap bahasa asing khususnya bahasa Belanda dan Bahasa Arab.
Untuk itu, kepada para siswa harus diberikan kemampuan berbahasa asing dan dengan melakukan langkah – langkah antara lain .
1. Perlu adanya upaya membasmi semangat anti-Arab atau anti-Islam yang
diciptakan oleh kolonial linguistik dan penguasa pribuminya yang taat
dan setia.
2. Status linguistik yang bebas dari bahasa Arab harus diakui dan bahasa
Arab harus diperlakukan tidak lagi sebagai karya teologis.
3. Negara – Negara Islam yang bahasa ibunya bukan bahasa Arab, harus
menerima bahasa Arab sebagai bahasa kedua setelah bahasa Nasional
ibunya.
f). Keteladanan guru.
Menurut DR.G.J. Nieuwenhuis sebagaimana dikutip oleh Natsir, suatu
bangsa tidak akan maju, sebelum adanya guru yang mau berkorban untuk
kemajuan bangsa tersebut pernyataan ini dikutip oleh Natsir, karena pada
saat itu minat kalangan akademik untuk menjadi guru sudah mulai
menurun. Berkaitan dengan masalah ini, Natsir menulis artikel dengan
kalimat pembuka : “ Sekarang saya mempropagandakan pendidikan, tetapi
nanti saya tidak dapat mendidik anak – anak saya “.
Pernyataan kalimat tersebut merupakan salah satu alasan yang dikemukakan
seorang lulusan HIK yang pernah menjadi pemuka dari organisasi guru –
guru di Indonesia. Dari ungkapan itu Natsir memahami mengapa guru
tamatan HIK menukar pekerjaannya ( alih profesi ) dari yang semula
sebagai guru menjadi pegawai pos.
Sistem pendidikan Belanda memang betul dapat memberikan bekal
pengetahuan modern, keterampilan dan keahlian yang dibutuhkan oleh
zaman, tapi saying jiwanya kerdil, dan dikotomis karena tidak memiliki
landasan iman dan akhlak yang mulia. Di sisi lain pendidikan pesantren
dan madrasah memang betul memberikan bekal akidah dan akhlak yang mulia,
tapi tidak memberikan bekal ilmu pengetahuan modern, teknologi dan
keterampilan yang memenuhi kebutuhan masyarakat sekarang.
Berdasarkan uraian diatas, konsep pendidikan yang integral menurut
pandangan M. Natsir yang digali dari sumber Al-Quran dan Al-Hadits ialah
pendidikan yang tidak membedakan pendidikan umum dan pendidikan agama.
Pendidikan tersebut harus berlandaskan Tauhid dan menjadikan manusia
memperhambakan dirinya kepada Allah dan berkemampuan untuk beribadah dan
mua’amalah sehingga layak menduduki posisi mulia ruhani jasmani dalam
rangka tercapainya cita-cita mulia kebagaian di dunia dan di akhirat.
Konsep tersebut akan sejalan dengan didukung oleh para pengajar yang
memilik komitment profesional sebagai orang yang melakukan transformasi
nilai-nilai pendidikan kepada anak didik. Wallahu A’lam
Senin, 28 Oktober 2013
Rabu, 16 Oktober 2013
YUSRIL IHZA MAHENDRA : MK Tidak Berwenang Menguji PERPU
7 Oktober 2013
Tulisan ini merupakan jawaban yang saya sampaikan melalui telepon atas pertanyaan dari salah satu stasiun televisi swastanasional terkait “perpu yang akan diterbitkan oleh Presiden”. Perpu itu adalah kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD ’45. Presiden berwenang menerbitkan Perpu dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa seperti dikatakan UUD ’45. Apakah keadaan itu adalah kegentingan yang memaksa atau tidak, pertimbangannya ada pada Presiden sebagai pengambil keputusan.
Orang bisa saja berdebat suatu kejadian sebagai kegentingan yang memaksa atau tidak, namun akhirnya semuanya adalah tergantung pada sikap Presiden. Presiden yang bertanggung jawab untuk mengatasi keadaan yang menurrt pandangannya ada sifat kegentingan yang memaksa. Sebab itu, daya berlaku Perpu adalah terbatas. Presiden harus segera menyampaikan Perpu ke DPR untuk mendapat persetujuan. Jika disetujui Perpu tersabut disahkan menjadi UU. Jika ditolak, Perpu tersabut harus dicabut dan tidak berlaku lagi.
Meskipun kedudukan Perpu itu setara dengan UU, saya berpendapat MK tidak berwenang menguji Perpu. Kalau ada yang memohon MK agar menguji Perpu, MK harus menunggu sampai Perpu itu disahkan menjadi UU. Apakah MK nanti bisa menguji Perpu tentang Perubahan UU MK yang sedang disiapkan Presiden, jika seandainya telah disahkan menjadi UU?
Prinsipnya MK berwenang menguji UU kalau ada yang mohon pengujian. MK tidak bisa berinisiatif menguji UU. MK itu pasif tidak boleh proaktif. Jadi, kalau tidak ada yang mohon pengujian, Perpu yang telah disahkan menjadi UU itu tidak bisa diapa-apakan oleh MK.
MK berwenang menguji semua UU, termasuk menguji UU yang mengatur MK sendiri. Kewenangan itu diberikan UUD ‘45. Dari sudut etik dan kepatutan, saya berpendapat MK sebaiknya tidak menguji UU yang mengatur dirinya sendiri. Biarkan UU tentang MK diuji secara “legislative review” oleh Presiden dan DPR sebagai pembuat UU, bukan oleh oleh MK.
Secara etis hakim wajib mundur dari majelis jika perkara yang ditangani terkait dengan kepentingannya sendiri atau keluarganya. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman hal tersebut juga diatur tentang wajib mundurnya hakim dari majelis kalau perkara terkait dengan dirinya. Nah, karena 9 hakim MK itu semuanya terkait dengan pengujian UU MK, maka semua mereka harus mundur dari majelis. Kursi hakim MK akan kosong.
Itulah kenapa salah satu syarat menjadi hakim MK adalah "dia seorang negarawan". Syarat seperti itu tidak ada pada jabatan lain, termasuk Presiden. Pertanyaannya, apakah hakim MK pantas disebut negarawan jika mengadili pengujian UU MK sendiri yang mereka berkepentingan?
Senin, 14 Oktober 2013
Syariat Islam kutipan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.
·
Kata syari'ah dalam bahasa
arab artinya jalan yg lebar. Kata tariq artinya jalan yg sempit. Ibnu Taymiyyah
mengartikan keseluruhan ajaran Islam adalah syari'ah, karena ia adalah jalan yg
lebar menuju keridaan Allah dan
kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di akhirat kelak. Sementara
tariq atau tariqah adalah jalan yang sempit dan berliku yang ditempuh oleh para
sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah.
· Dalam
kajian hukum, pengertian syari'ah dibatasi hanya pada ajaran-ajaran Islam yang
terkait dengan norma atau kaidah hukum. Norma-norma hukum itu ditemukan di
dalam al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w yang merupakan dua sumber utama
ajaran Islam. Ayat-ayat al Qur'an yang mengandung norma hukum disebut dengan
istilah ayat-ayat hukum atau ayat-ayat ahkam. Begitu pula hadits-hadits yang
jumlahnya ribuan itu, jika mengandung norma hukum, maka hadits-hadist tersebut dinamakan
dengan istilah hadits-hadist hukum. Jumlah ayat-ayat hukum di dalam al Qur'an
relatif tidak banyak di banding ayat-ayat yang membahas masalah-masalah
lainnya. Demikian pula hadits-hadits hukum.
· Abd
Wahhab al Khallaf menyebutkan bahwa ada sekitar 3 persen dari seluruh ayat-ayat
al Qur'an yang dapat digolongkan sebagai ayat-ayat hukum. Jumlah 3 persen itu
diluar ayat-ayat hukum yang mengatur bidang peribadatan seperti shalat, puasa,
haji dan sebagainya. Jumlah 3 persen itu berisikan norma-norma hukum yg terkait
dengan norma hukum privat dan hukum publik.
· Corak
perumusan norma hukum dalam ayat-ayat al Qur'an maupun hadits umumnya bersifat
singkat, tidak rinci dan tidak dirumuskan dengan sistematik. Karena itu,
meskipun al Qur'an mengandung norma hukum, namun al Qur'an bukanlah sebuah
kitab hukum, apalagi kodifikasi hukum.
· Kitab-kitab
haditspun bukan pula kitab-kitab hukum, karena ia berisi himpunan hadits yg
mencakup semua hal yang dicatat dari perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi
Muhammad s.a.w semasa hidup beliau. alQur'an memang bukan sebuah kitab hukum,
karena fungsinya adalah sebagai petunjuk, penjelasan dan pembeda antara
kebenaran dengan kesalahan.
· Dalam
konteks itu maka kita memahami bahwa di bidang hukum, fungsi alQur'an adalah
petunjuk, penjelasan dan pembeda dalam merumuskan norna hukum. Demikian pula
fungsi hadits adalah memberikan petunjuk dan arahan dalam merumuskan
norma-norma hukum. Karena fungsi alQur'an dan hadits adalah demikian, maka
lebih tepat kita katakan bahwa syari'ah, yakni ayat-ayat alQur'an dan
hadits-hadits hukum adalah sumber hukum, yakni sumber tempat kita menggali dan
merumuskan norma hukum untuk digunakan dalam ruang dan waktu tertentu.
· Rumusan
norma hukum yg singkat, tidak rinci dan tidak sistematik di dalam syari'ah itu
memang sengaja dirumuskan demikian mengingat kehidupan umat manusia yang
bersifat dinamis sehingga kebutuhan hukum mereka tumbuh dan berkembang sesuai
perkembangan zaman.
· Hanya
dua bidang hukum yang dirumuskan rinci dalam syari'ah, yakni hukum perkawinan
dan hukum kewarisan. Hukum perlawinan dan kewarisan itupun masih memerlukan
sistematisasi untuk memberlakukannya, juga mempertimbangkan perkembangan zaman.
Pengertian 'akil baligh yg menentukan batas usia untuk menikah bagi perempuan
yg disebutkan dalam syari'ah misalnya, penerapannya ke dalam usia yg kongkrit
dikaitkan dengan kedewasaan untuk menikah bisa berbeda antara satu kelompok
umat Islam dengan umat Islam yg lain. Begitu pula kedudukan ahli waris
pengganti, penerapannya bisa berbeda antara sistem kekerabatan patrilineal,
matrilineal dan bilateral.
· Karena
syari'ah adalah sumber hukum, maka dalam perjalanan sejarah, muncullah ribuan
kitab-kitab yang membahas hukum dari para ulama dan fuqaha. Para fuqaha itu
telah berusaha keras merumuskan filosofi, metodologi, tafsir dan bahkan
merumuskan norma-norma hukum yang bersifat terapan.
· Kajian-kajian
hukum itu tidak berhenti sampai sekarang, mengingat dinamika masyarakat di mana
saja di dunia ini Mengingat perbedaan ruang dan waktu, timbullah aneka pendapat
dan aliran dalam hukum, yang disebut dengan istilah mazhab-mazhab hukum dalam
Islam.
· Perbedaan
pendekatan dalam memahami dan merumuskan norma-norma hukum yang mengacu kepada
syari'ah sebagai sumber hukum adalah lumrah dalam dunia ilmu.
· Ketika
umat Islam mendirikan negara-negara, syari'ah itu menjadi acuan utama dalam
pembentukan hukum positif di zaman mereka, Seiring dengan hal itu lahirlah
sistem hukum yg dinamakan dengan istilah Sistem Hukum Islam, lengkap dengan
sistem peradilannya.
· Sistem
Hukum Islam itu diakui dunia sebagai salah satu sistem hukum yg hidup dan
berkembang di dunia ini, disamping sistem hukum yang lain, seperti hukum Eropa
Kontinental yang berasal dari Hukum Romawi, Hukum Anglo Saxon dari Inggris dan
Hukum Asia Timur yang berasal dari Cina.
· Hukum
Islam sebagai sebuah sistem hukum itu berkembang dari ajaran Islam, karena itu
terkait erat dengan ajaran agama, Meskipun terkait dengan ajaran agama, rumusan
normanya bisa bersifat universal dan mempengaruhi hukum privat dan publik
internasional.
· Hukum
perbankan Islam yg sekarang digunakan di seluruh dinia, diakui sebagai sistem
hukum khusus dalam dunia perbankan. Hukum Perbankan Islam itu digunakan oleh
banyak bank di negara-negara Eropa dan Asia, meski mereka bukan pemeluk Islam,
Senat Philipina misalnya mensahkan Republic Act on establishment of the Islamic
Bank of Philippine yang menggunakan hukum perbankan Islam. Padahal konsitusi
Philipina secara tegas menyebutkan bahwa Philipina adalah sebuah Republik
Sekuler yang memisahkan agama dengan negara.
· Muchtar
Kusumaatmadja mengakui bahwa sumbangan terbesar hukum Islam kepada hukum internasional
publik adalah hukum perang dan damai, Sebagian besar konvensi hukum perang
internasional yang sekarang berlaku diadopsi dari hukum Islam, karena syari'ah
mengatur hal itu.
· Sementara
bagi bangsa Romawi, perang adalah bumi hangus, tidak ada hukum dalam perang, yang
ada adalah kemenangan atau kekalahan.
· Hal
yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah syari'ah adalah norma hukum dalam
ajaran Islam yang kemudian membentuk sistem hukum dunia. Masalahnya tidak semua
agama mempunyai norma hukum seperti syari 'ah, apalagi membentuk sistem hukum yang
berdiri sejajar dengan hukum dunia yang lain.
· Hanya
agama Islam, Yahudi dan Hindu yang membentuk sistem hukum. Diantara ketiganya,
hukum Islam yang paling berpengaruh sampai kini, Makanya matakuliah Hukum Islam
diajarkan dimana saja di fakultas hukum, termasuk di Eropa, Amerika dan Amerika
Latin. Sementara agama Kristen, Buddha dan Shinto tidak mengandung norma hukum
dan tidak melahirkan sistem hukum selam perkembangan sejarahnya.
· Doktrin
dalam berbagai konsili itu dinamakan Hukum Kanonik Gereja Katolik. Namun
seiring dengan renesance pengaruh itu kian berkurang.
· Proses
sekularisasi Eropa mendorong sekularisasi di bidang hukum, pengaruh gereja
dalam pembentukan norma hukum makin memudar.
· Di
fakultas hukum manapun di dunia ini tdk diajarkan hukum Kristen, Hukum Buddha
atau Hukum Shinto. Agama-agama tersebut tidak membentuk sisem hukum. Sistem
Hukum Kristen misalnya memang tidak ada di dunia ini. Jesus sendiri mengacu dan
mentaati hukum Taurat seperti disebutkan didalam alKitab.
· Secara
sosiologis dan historis, hukum Islam tetap mempengaruhi para pemeluknya dari
dulu sampai sekarang. Hukum Islam adalah the living law. Meskipun agama Kristen
tidak membentuk sistem hukum, namun setelah Imperium Romawi memeluk Kristen,
doktrin Kristen mempengaruhi Romawi.
· Bagaimanakah
hukum Islam di Indonesia? Sejak kedatangan Islam pengaruh hukum Islam itu cukup
besar kepada masyarakat suku di Nusantara. Ditingkat yang paling awal, pengaruh
hukum Islam itu terletak di bidang peribadatan dan hukum kekeluargaan. Ketika
terbentuk kerajaan-kerajaan Islam Nusantara, pengaruh hukum Islam makin besar
karena dijadikan sbg rujukan utama pembentukan hukum, Pengaruh itu terasa di
bidang hukum tatanegara, hukum pidana, perdata dan publik lainnya.
· Transformasi
syari'ah ke dalam hukum kerajaan-kerajaan Nusantara dilakukan melalui
kitab-kitab fiqih yang dijadikan pegangan oleh para ulama. Sebagian lagi
ditransformasikan langsung ke dalam hukum positif kerajaan tersebut dalam
bentuk Qanun, yang selanjutnya membentuk sistem peradilan.
· Dalam
melakukan transformasi itu, kaidah-kaidah hukum kebiasaan atau hukum adat juga
dijadikan sebagai sumber rujukan pembentukan norma hukum. Raja Melaka yg
memeluk Islam, Parameswara, membentuk hukum laut yang sangat menarik. Namanya
Qanun Laut Kesultanan Melaka. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu sangat menarik,
mengingat posisi Melaka sebagai negara yang bertanggungjawab atas keamanan
Selat Melaka. Qanun yg diciptakan oleh kerajaan2 Islam Nusantara itu sangat
banyak, belum terhimpun dg baik, walau sdh ada bbrp riset tentang hak itu.
· Kesultanan
Cirebon misalnya mempunyai Pepakem yang berisi hukum positif kesultanan itu. Hukum
tatanegara pasti berlaku di kesultanan-kesultanan itu, mulai dari Kesultanan
Ternate dan Tidore, Buton, Goa Tallo dan Makassar.
· Penelitian
tentang ketatanegaraan Demak, Pajang dan Mataram Islam juga belum banyak
dilakukan. Namun dipastikan norma-norma hukum Islam dibidang perkawinan berlaku
di Mataram Islam, juga hukum jual beli.
· Ketika
VOC mulai menguasai tanah Jawa, mereka meminta Prof De Friejer untuk menghimpun
hukum yang berlaku di tanah Jawa. Prof Priejer menerbitkan kompilasinya tahun
1660 yang ternyata kompediumnya itu berisi hukum Islam yang disana sini
mengadopsi hukum adat Jawa.
· Dari
berbagai iliustrasi tadi saya ingin menunjukkan bahwa sejak ratusan tahun yang
lalu, syari'ah itu telah menjadi sumber hukum dan rujukan dalam pembentukan
hukum dalam sejarah hukum di tanah air kita. Pertanyaannya kini adalah setelah
kita merdeka dan membentuk sebuah republik yang demokratis, dimanakah posisi
syari'ah itu?.
· Kemerdekaan
kita sebagai sebuah bangsa belum banyak mengubah wajah hukum kita. Dari sudut
pandang hukum, negara RI adalah penerus Hindia Belanda. Semua peraturan
kolonial, kita nyatakan masih berlaku sebelum diadakan aturan yang baru menurut
UUD45. Itu diatur dalam pasal peralihan UUD45.
· Meski
demikian, hindia belanda dahulu mengakui keberlakuan hukum islam walau terbatas
pada hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Sementara hukum Islam di bidang
peribadatan tidak dicampuri pemerintah kolonial. Bidang ini mereka anggap
sensitif kalau diintervensi.
· Sementara
untuk bidang hukum publik, pemerintah kolonial merumuskan norma hukum
berdasarkan konstitusi Belanda.
· Di
bidang hkm privat pemerintah kolonial membagi pendudik hindia belanda dalam 3
golongan. Golongan Eropa tunduk pada BW dan aturan2 lainnya. Golongan Timur
Asing tunduk pada hukum adat mereka, kecuali mereka sukarela menundukkan diri pada
hukum golongan Eropa. Ketiga, Golongan Inlander atau bumiputra mereka tunduk
pada hukum adat mereka masing-masing.
· Pemerintah
Hindia Belanda katakan golongan Inlander tunduk pada hukum adatnya, bukan
tunduk pada hukum Islam, meskipun mereka taat kepada agama Islam. Kebijakan
Belanda tersebut terkait erat dengan politik devide et impera untuk memecah
belah kaum bumiputra. Belanda tidak akui hukum Islam berlaku karena jika hukum
Islam berlaku akan menyatukan semua suku bangsa yang beragama Islam. Dengan
mendukung hukum adat, maka belanda mudah memecahbelah mereka.
· Sejak
awal abad 20, Pemerintah Hindia Belanda mengikuti teori-teori van Vollenhoven
dan Snouck Hurgronje yang mengatakan bahwa yg berlaku di kalangan Inlander
bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Hukum Islam baru berlaku apabila telah
diterima atau "direcipier" oleh hukum adat.
· Pendapat-pendapat
seperti itu di alam kemerdekaan dibantah oleh para ahli hukum adat sendiri seperti
Prof Hazairin. Beliau mengatakan sebaliknya, Hukum Adat baru berlaku sepanjang
tidak brtentangan dengan hukum Islam. Hal itu disadari oleh orang Islam.
· Secara
faktual hukum Islam adalah hukum yang hidup atau the living law dalam
masyarakat Indonesia. Sebagai the living law, hukum Islam itu menjadi bagian
dari kesadaran hukum rakyat yang tidak bisa diabaikan. Sebagai kesadaran hukum,
maka negara demokratis manapun di dunia ini tidak dapat mengabaikan kesadaran
hukum itu. Karena itu, Republik Philipina yang konstitusinya menyatakan dirinya
sebagai negara sekular, belum lama ini mencabut UU Kontrasepsi. Sebab apa?
Sebab mayorotas penduduk yang beragama Katolik menentang kontrasepsi sesuai
doktrin gereja yang diyakini mayoritas rakyat.
· Tugas
negara dalam merumuskan kaidah hukum adalah mengangkat kesadaran hukum yang
hidup dikalangan rakyatnya sendiri menjadi hkm positif. Dengan demikian, negara
tidak melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri, apalagi negara itu menganut
kedaulatan rakyat dan demokrasi.
· Dalam
konteks seperti itu jugalah hendaknya negara RI. Negara adalah satu-satunya
institusi yang diberi wewenang untuk memformulasikan norma hukum. Karena itu,
alm Ismail Saleh mengatakan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional kita
adalah hukum Islam (syari'ah), hukum adat,Hukum eks kolonial Hindia Belanda yang
telah diterima oleh masyarakat Indonesia, serta konvensi-konvensi internasional
yang sdh kita ratifikasi.
·
Kebijakan
pembangunan norma hukum di negara kita ini haruslah mempertimbangkan
kemajemukan bangsa kita, Karena itu di bidang hukum privat, khususnya hukum
kekeluargaan, kita harus memberlakukan berbagai jenis hukum sesuai kemajemukan
tersebut. Hukum Perkawinan dan Kewarisan misalnya mustahil untuk dapat
disatukan dan diberlakukan kepada semua orang. Maka biarlah ada kemajemukan.
· Bagi
orang Islam, negara memberlakukan hukum perkawinan dan kewarisan Islam yang
harus dituangkan dalam bentuk undang-undang. Begitu juga negara dapat
mengangkat hukum kewarisan adat bagi kominitas adat tertentu, sesuai kesadaran
hukum mereka.
· Sejalan
dengan konsep negara kesatuan, di bidang hukum publik, sejauh mungkin negara
merumuskan satu jenis hukum yang belaku buat semua orang, Hukum Lalu Lintas
misalnya tidak mungkin ada beberapa jenis hukum yang diberlakukan secara
bersamaan. Begitu pula di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara
harus ada satu jenis hukum yang berlaku bagi semua orang.
· Dengan
demikian, di bidang hukum publik kita memberlakukan unifikasi hukum. Sedang di
bidang hukum privat kita hormati kemajemukan.
· Dalam
konteks merumuskan norma hukum publik yang bersifat unifikasi itu, kita merujuk
kepada sumber-sumber hukum, yakni syari'ah, hukum adat, Hukum eks kolonial yang
sudah diterima dan konvensi-konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi.
·
Ketika
sudah disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku itu tidak lagi disebut
syari'ah, hkm adat atau hkm eks kolonial, tetapi UU RI. Undang2-undang Republik
Indonesia itulah hukum positif yg berlaku di negara ini yang asalnya digali
dari sumber-sumber hukum dengan mengingat kebutuhan hukum.
·
Apakah
dengan berlakunya hukum Islam di bidang privat dan transformasi asas-asas
syari'ah ke dalam hukum publik, Indonesia kemudian menjadi sebuah "negara
Islam"?. Bagi saya tidak. Negara ini tetaplah Negara RI dengan landasan
falsafah bernegara Pancasila.
·
Sama
halnya dengan dijadikannya hukum adat di bidang privat dan ditransformasikannya
hukum adat ke dalam hukum publik, tidaklah menjadikan Negara RI ini berubah
menjadi Negara Adat. Negara ini tetaplah Negara RI dengan Pancasila sebagai
landasan falsafah bernegaranya.
·
Selama ini kita gunakan KUHP yang
asalnya adalah Code Penal Napoleon yg diadopsi oleh Belanda dan diberlakukan di
sini, Tokh negara kita tidak pernah berubah menjadi Negara Napoleon. Tetap saja
negara kita Negara RI.
Kinerja SBY-BOED dalam Fungsi Output
Nama : Fauzan Fakhrudin A1A211204
Dosen: H. Dian Agus Ruchliyadi
MK : Sistem Politik Indonesia
Program Studi Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Lambung Mangkurat , Banjarmasin
Dosen: H. Dian Agus Ruchliyadi
MK : Sistem Politik Indonesia
Program Studi Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Lambung Mangkurat , Banjarmasin
STUDI
KASUS TENTANG FUNGSI OUTPUT SISTEM POLITIK INDONESIA
Sebelum menyajikan contoh atau studi kasus tentang fungsi
output, kami terlebih dahulu menguraikan sedikit tentang apa saja yang dimaksud
fungsi output.
Proses politik dimulai ketika kepentingan tersebut
diungkapkan atau diartikulasikan. Kemudian input tersebut di agregasi ke dalam
beberapa alternatif pilihan agar kebijakan yang dibuat dapat berjalan efektif
yang kesemuanya tersebut dijalankan oleh partai politik sebagai sosialisasi
politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik. Kemudian kebijakan dibuat
oleh badan legislatif dan eksekutif, kemudian penerapan kebijakan yang
dilakukan oleh birokrasi, lalu penghakiman kebijakan atas penyimpangan yang
terjadi, kemudian terjadi feedback
lagi untuk kemudian diproses menjadi sebuah kebijakan yang baru.
Fungsi-fungsi output sistem politik, yakni :
1. Pembuatan
Kebijakan, Fungsi pembuatan kebijakan dilaksanakan oleh lembaga
Legislatif yang meliputi DPR, DPRD I, DPRD II dan DPD sebagai lembaga yang
mewakili aspirasi daerah.
2. Penerapan
Kebijakan, Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan badan Eksekutif
yang meliputi dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.
3. Ajudikasi
Kebijakan, Fungsi adjudikasi kebijaan dilaksanakan oleh badan
peradilan yang meliputi MA, MK, Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman.
STUDI
KASUS
1. LAHIRNYA LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI
SEBAGAI HASIL DARI AMANDEMEN DAN PERUBAHAN UUD 1945
Amandemen adalah proses perubahan terhadap
ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan
atau penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil )
dari peraturan.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali
dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi
yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001
sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal
7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9
Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran
hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka
menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi
MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945
hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan
Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden
pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui
Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama
kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi
di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK
selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober
2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang
kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.
2. RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Alasan
terbitnya rancangan undang-undang tersebut adalah penghematan biaya dan energi
sosial. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi pernah prihatin atas demokrasi berbiaya tinggi itu.
Namun,
jika alasannya karena pilkada langsung dinilai terlalu mahal, pertanyaannya
siapakah sebenarnya yang mengeluarkan biaya mahal itu? Prinsipnya, anggaran
untuk pilkada bisa dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu biaya penyelenggaraan
dan pencalonan. Penyelenggaraan pilkada menjadi tanggungan anggaran negara,
dikeluarkan oleh institusi penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum
dan Badan Pengawas Pemilu.
Pengeluaran
besar kandidat itu yang membuat pemerintahan lalu tidak berjalan sebagaimana
mestinya. Calon butuh biaya besar, ada pendana yang membiayainya, dan akhirnya
mesti ada kompensasi setelah calon itu menang.
"Itu
gagasan yang keliru karena kita kembali ke cara lama yang punya banyak masalah.
Seharusnya yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki permasalahan yang
sesungguhnya ada. Bukan menganggap penyelesaiannya dengan (pemilihan) langsung
atau tidak langsung," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform
(Cetro) Hadar Nafis Gumay, Senin (13/12/2010), kepada Kompas.com.
Setidaknya
ada sejumlah permasalahan yang, menurut Hadar, akan muncul dari gagasan
tersebut. Pertama, aspirasi DPRD dalam memilih gubernur sangat berpotensi tidak
sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Ada
gap antara aspirasi wakil rakyat dengan apa yang berkembang di masyarakat.
Kalau itu yang terjadi, pimpinan yang terpilih bisa mendapatkan penolakan.
Penolakan yang besar akan menyulitkan dalam memerintah," ujarnya.
Kedua,
sistem pemilihan melalui DPRD dinilai tidak sesuai dengan desentralisasi dan
otonomi daerah yang bertujuan agar masing-masing daerah punya "warna"
sendiri. Para anggota DPRD yang berasal dari sejumlah partai politik, menurut
Hadar, akan sangat terkait dengan pengurus pusat partainya dalam menentukan
sikap.
"Parpol
kita masih sangat sentralistik sehingga dalam memilih dan mengidentifikasi
calon sangat diwarnai oleh keinginan parpol di tingkat pusat," kata Hadar.
Masalah
ketiga, kentalnya isu permainan uang. Politik uang, dalam kacamata Hadar, tidak
hanya terjadi pada pemilihan langsung. Praktik itu dianggap juga akan terjadi
ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. "Justru menggunakan uang dalam
proses pemilihan akan lebih mudah. Dulu, salah satu faktor kita meninggalkan
cara itu (pemilihan oleh DPRD) karena ingin mengoreksi praktik politik uang
itu," ujarnya.
Hadar
melanjutkan, permasalahan keempat adalah persoalan akuntabilitas. Gubernur yang
dipilih DPRD akan lebih merasa bertanggung jawab kepada pemilihnya. "Jadi
konsennya ke DPRD, bukan orientasi ke rakyat. Akuntabilitas tidak lagi ke
rakyat," kata dia.
Masalah
berikutnya, tidak berjalannya check
and balance terhadap pemimpin yang berkuasa. Hak memilih yang
diberikan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di dua jalur, eksekutif dan
legislatif, dinilai memperkuat fungsi check
and balance oleh publik.
"Kalau
dipilih oleh DPRD, proses check
and balance tidak akan berjalan karena ada kompromi di antara
gubernur dan DPRD," ungkap Hadar.
3. Sitem KPR mempermudah masyarakat
berpenghasilan rendah mendapatkan akses
kebutuhan rumah layak huni dengan dikeluarkannya UU No 1 Tahun 2011
Permukiman
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses
kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera,
berbudaya, dan berkeadilan sosial. Permasalahan biaya merupakan salah satu
point penting dalam pemecahan permasalahan perumahan dan permukiman ini. hal
ini disebabkan oleh kemampuan ekonomis masyarakat untuk menjangkau harga rumah
yang layak bagi mereka masih sangat susah sekali, karena sebagian besar
masyarakat merupakan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah kebawah,
sedangkan secara makro hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan ekonomi
nasional untuk mendukung pemecahan masalah perumahan secara menyeluruh.
Impian
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah tampaknya akan bisa
segera terwujud setelah keluarnya Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang
prorakyat.
Program
KPR Sejahtera FLPP yang dilaksanakan mulai awal Maret 2012 dan didukung oleh
proteksi kredit macet serta asuransi jiwa dan kebakaran, plus suku bunga
proteksi KPR relatif murah antara 7,0 - 7,25 persen per tahun itu, akan membuka
peluang besar bagi rakyat untuk memiliki rumah yang layak. Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menentukan target rumah KPR setiap tahun
antara 130 ribu hingga 250 ribu unit di seluruh Indonesia.
Fakta
menunjukkan, penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat menjadi kebutuhan tak
terhindarkan. Di sisi lain, kepemilikan rumah sulit direalisasikan karena harga
cenderung naik seiring dengan meningkatnya harga bahan bangunan dan barang
kebutuhan hidup lainnya.
Salah
satu cara tepat dalam memiliki rumah adalah melalui mekanisme KPR perbankan
atau lembaga pembiayaan dengan cara mengangsur pinjaman untuk jangka waktu
tertentu. Maka, Kemenpera kemudian mencanangkan program rumah sejahtera dengan
pembiayaan FLPP.
Pemerintah
telah berupaya memperkecil kesenjangan keterjangkauan bagi Masyarakat
Berpengasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam
mengangsur cicilan KPR-nya kepada bank melalui program bantuan pembiayaan
perumahan dalam bentuk subsidi perumahan.
4. Hak Pekerja Pada Saat Hari Libur
Sudah
merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada
pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari
setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5
(lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13
pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi
ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu
merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi,
ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari
libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus.
Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah
lembur.
5.
Pidana Mati
Dalam Rancangan KUHP
Tujuan
pidana mati dalam KUHP mendatang lebih menitikberatkan perlindungan kepada
masyarakat. Namun pidana mati pada hakekatnya bukanlah sarana utama untuk
mengatur, menertibkan dan memperbaiki masyarakat tetapi sarana perkecualian
atau sebagai senjata pamungkas (jalan terakhir) demi perlindungan masyarakat.
Tujuan pidana mati dalam KUHP mendatang dan hubungannya dengan tujuan
pemidanaan adalah bahwa meskipun pidana ini pada hakekatnya merupakan suatu
nestapa, namun pemidanaannya tidak bertujuan melakukan pembalasan dengan
menderitakan dan merendahkan martabat manusia tetapi senjata pamungkas (jalan
terakhir) atau Naskah Rancangan KUHP Baru menyebutkan dalam bersifat khusus
(Pasal 63). Nurmalawaty, SH. M.Hum.; Syarifuddin, SH. MH.
PLUS-MINUS
KINERJA SBY-BOEDIONO MENGENAI
FUNGSI
OUTPUT SISTEM POLITIK INDONESIA
Dalam hal ini, kami merujuk
kepada 15 program unggulan dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal
dilantiknya beliau sebagai presiden RI. Salah satunya, yakni :
1. Pemberantasan
Mafia Hukum
(+) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani banyak kasus di berbagai lembaga
negara dan selama itu pula, setiap pejabat yang sudah terjerat kasus di KPK,
belum pernah sekalipun lolos dari peradilan. Selain anggota DPR, masih banyak pejabat
negara lainnya yang sudah terjerat kasus di KPK, baik kepala daerah atau bupati
di daerah. Tak hanya itu, Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjabat
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), juga ikut diciduk KPK, terakhir ketua MK
tertangkap oleh KPK.
(-) Kami
melihat bahwa salah satu institusi negara yang paling mendapat sorotan publik
di tingkat nasional adalah Kepolisian RI. Harus diakui, lahirnya Satuan Tugas
Pemberantasan Mafia Hukum ini menegaskan hipotesa yang sudah menjadi persepsi
publik umum bahwa aparatur penegakan hukum –khususnya Polri- masih tercengkeram
oleh praktek korupsi yang sistemik. Hal ini terjabarkan dalam berbagai bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas profesionalisme Polri. Lebih
jauh, Polri merupakan pintu gerbang penuntasan kasus-kasus kejahatan dan
pelanggaran HAM.
2. Penanggulangan
Terorisme
(+) Ketika
mengukuhkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Bali yang
diketuai Drs I Gede Putu Jaya Suartama, MSI, ia mengatakan keberhasilan Indonesia
dalam menanggulangi terorisme diakui dunia internasional sejak keberhasilan
mengungkapkan pelaku dan jaringan bom Bali 12 Oktober 2002. Sebagian besar
pelaku teroris dan jaringannya dalam melakukan aksi di sejumlah tempat berhasil
diungkap serta pelakunya ditangkap dan diproses secara hukum.
(-)BNPT
terkesan normatif dan kurang memberikan gambaran adanya langkah-langkah taktis
maupun strategis dalam memerangi terorisme di Indonesia, khususnya aksi-aksi
teror belakangan ini (teror bom buku). Berkaitan dengan teror bom buku ke
sejumlah sasaran yang tokoh publiki, dia juga mempertanyakan, apakah hal itu
murni aksi terorisme atau adanya upaya pengalihan isu. semestinya BNPT dan
Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan penjelasan ke publik minimal alur besarnya
saja, agar tidak menimbulkan perspektif negatif dan untuk menjawab banyaknya
spekulasi yang berkembang pasca teror bom buku.
3. Kesediaan
Listrik
(+)Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 20 September 2011
menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Ini merupakan tindak lanjut
dari kesepakatan Bali Action
Plan pada
Conference of Parties United Nations Climate Change Convention (COP UNFCCC) ke-13 di Bali,
Desember 2007. Untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia yang secara
sukarela menurunkan emisi GRK 26% dengan usaha sendiri, atau mencapai 41%
dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Berdasarkan Undang-Undang No 17
Tahun 2007, pada RJPN 2005-2025 dan Keputusan Presiden No.5 Tahun 2006,
mentargetkan bauran energi sampai tahun 2025 dengan kontribusi nuklir 2% dari
energi primer atau 4% listrik (4.000 MWe). Berdasarkan regulasi yang ada, maka
diharapkan Indonesia dapat membangun 2 unit PLTN. Unit pertama
direncanakan dapat beroperasi sebelum 2020 untuk memenuhi kebutuhan bauran
energi nasional, sehingga secara strategis jangka pendek kebutuhan energi
terpenuhi dan secara jangka panjang efektif dan efisien. Namun sampai sekarang
masih terjadi pro-kontra, baik di kalangan para pakar maupun di masyarakat
awam, tentang perlu tidaknya PLTN dibangun di Indonesia .
(-) SKB
Lima menteri mengatur kebijakan dan pengaturan energi listrik untuk menjaga
sustainable dan keberlangsungan pasokan listrik kepada pengusaha swasta dan
industri, anehnya lagi akan memberikan sangsi bagi pengusaha yang tidak menepati
atau menyesuaikan SKB itu. Bagaimana mengubah jam kerja menjadi hari Sabtu dan
Minggu pasti banyak kendalanya. Bagaimana dengan aturan ketenagakerjaan serta
persetujuan pemda setempat. Dalam aturan tentang lembur maka harus mendapat
persetujuan pemda setempat , juga melihat Surat Kesepakatan Bersama antara
pengusaha dan karyawan, diatur lebih rinci tentang hak dan kewajiban kedua
belah pihak, antara lain pengaturan jam kerja dan upah lembur. Tidak mungkin
pengusaha dengan mudahnya mengubah jam kerja tanpa ada biaya tambahan untuk
lembur. Fasilitas perbankan, pengurusan dokumen ekspor, perubahan L/C, serta
mengatur kembali jadwal ekspor, fasilitas penunjang untuk pengriman barang,
sangat komplek dampaknya kepada pengusaha yang ujung-ujungnya akan menambah
biaya menjadi tinggi, dan konsumen yang akan menanggung biaya.
4. Peningkatan
Infrastruktur
(+) jembatan
Tol di Bali telah selesai dan di resmikan oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, Jembatan tol ini memiliki panjang sekitar 12,7 km, sekitar 10 km
berada di atas laut, dimana panjang jembatan tol di Bali ini hampir sama dengan
Penang Bridge di Malaysia (13,5 km), atau Union Bridge di Kanada (12,9 km).
Jembatan Diatas laut Jakarta Surabaya telah mulai dikerjakan. Pembangunan
Sarana dan Prasarana olahraga hampir ditemukan disetiap Provinsi di tanah air.
(-)
Pembangunan Infrastruktur dewasa ini menjadi lahan bagi dewan eksekutif maupun
legislatif untuk memanfaatkan dana pembangunan infrastruktur tersebut sebagai
gajih tambahan bagi mereka, karena pembangunan tersebut merupakan suatu proyek
besar yang memiliki perencanaan dana yang besar sekali.
5. Reformasi
Pendidikan
(+) kebijakan
pemerintah terbaru mengenai pendidikan yakni diberlakukannya kurikulum 2013,
suatu konsep yang pendekatannya tematik integratif, dimana mata pelajaran dapat
dijadikan satu berdasarkan temanya. Menurut kami, perubahan di pendidikan
seperti ini dalam hal kurikulum tidak aneh, karena Indonesia sudah beberapa
kali mengganti kurikulum dan ini merupakan hal yang lazim di beberapa negara
maju.
(-) Namun,
seperti pembangunan Infrastruktur, pergantian kurikulum ini disinyalir oleh
adanya proyek yang melibatkan dana besar, seperti pengadaan buku dan lain-lain.
Dan para oknum yang terlibat dalam proyek ini sedikit banyak diduga mendapatkan
keuntungan.
Langganan:
Postingan (Atom)