Senin, 14 Oktober 2013

Kinerja SBY-BOED dalam Fungsi Output

Nama : Fauzan Fakhrudin A1A211204
Dosen: H. Dian Agus Ruchliyadi 
MK : Sistem Politik Indonesia
Program Studi Pend. Pancasila dan Kewarganegaraan
Universitas Lambung Mangkurat , Banjarmasin


STUDI KASUS TENTANG FUNGSI OUTPUT SISTEM POLITIK INDONESIA
          Sebelum menyajikan contoh atau studi kasus tentang fungsi output, kami terlebih dahulu menguraikan sedikit tentang apa saja yang dimaksud fungsi output.
          Proses politik dimulai ketika kepentingan tersebut diungkapkan atau diartikulasikan. Kemudian input tersebut di agregasi ke dalam beberapa alternatif pilihan agar kebijakan yang dibuat dapat berjalan efektif yang kesemuanya tersebut dijalankan oleh partai politik sebagai sosialisasi politik, rekrutmen politik, dan komunikasi politik. Kemudian kebijakan dibuat oleh badan legislatif dan eksekutif, kemudian penerapan kebijakan yang dilakukan oleh birokrasi, lalu penghakiman kebijakan atas penyimpangan yang terjadi, kemudian terjadi feedback lagi untuk kemudian diproses menjadi sebuah kebijakan yang baru.
          Fungsi-fungsi output sistem politik, yakni :
1.     Pembuatan Kebijakan, Fungsi pembuatan kebijakan dilaksanakan oleh lembaga Legislatif yang meliputi DPR, DPRD I, DPRD II dan DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi daerah.
2.     Penerapan Kebijakan, Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan badan Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah.
3.     Ajudikasi Kebijakan, Fungsi adjudikasi kebijaan dilaksanakan oleh badan peradilan yang meliputi MA, MK, Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman.

STUDI KASUS
1.    LAHIRNYA LEMBAGA MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI HASIL DARI AMANDEMEN DAN PERUBAHAN UUD 1945
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan atau penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan.
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.
Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

2.    RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Alasan terbitnya rancangan undang-undang tersebut adalah penghematan biaya dan energi sosial. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pernah prihatin atas demokrasi berbiaya tinggi itu.
Namun, jika alasannya karena pilkada langsung dinilai terlalu mahal, pertanyaannya siapakah sebenarnya yang mengeluarkan biaya mahal itu? Prinsipnya, anggaran untuk pilkada bisa dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu biaya penyelenggaraan dan pencalonan. Penyelenggaraan pilkada menjadi tanggungan anggaran negara, dikeluarkan oleh institusi penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Pengeluaran besar kandidat itu yang membuat pemerintahan lalu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Calon butuh biaya besar, ada pendana yang membiayainya, dan akhirnya mesti ada kompensasi setelah calon itu menang.
"Itu gagasan yang keliru karena kita kembali ke cara lama yang punya banyak masalah. Seharusnya yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki permasalahan yang sesungguhnya ada. Bukan menganggap penyelesaiannya dengan (pemilihan) langsung atau tidak langsung," kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay, Senin (13/12/2010), kepada Kompas.com.
Setidaknya ada sejumlah permasalahan yang, menurut Hadar, akan muncul dari gagasan tersebut. Pertama, aspirasi DPRD dalam memilih gubernur sangat berpotensi tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.
"Ada gap antara aspirasi wakil rakyat dengan apa yang berkembang di masyarakat. Kalau itu yang terjadi, pimpinan yang terpilih bisa mendapatkan penolakan. Penolakan yang besar akan menyulitkan dalam memerintah," ujarnya.
Kedua, sistem pemilihan melalui DPRD dinilai tidak sesuai dengan desentralisasi dan otonomi daerah yang bertujuan agar masing-masing daerah punya "warna" sendiri. Para anggota DPRD yang berasal dari sejumlah partai politik, menurut Hadar, akan sangat terkait dengan pengurus pusat partainya dalam menentukan sikap.
"Parpol kita masih sangat sentralistik sehingga dalam memilih dan mengidentifikasi calon sangat diwarnai oleh keinginan parpol di tingkat pusat," kata Hadar.
Masalah ketiga, kentalnya isu permainan uang. Politik uang, dalam kacamata Hadar, tidak hanya terjadi pada pemilihan langsung. Praktik itu dianggap juga akan terjadi ketika pemilihan dilakukan oleh DPRD. "Justru menggunakan uang dalam proses pemilihan akan lebih mudah. Dulu, salah satu faktor kita meninggalkan cara itu (pemilihan oleh DPRD) karena ingin mengoreksi praktik politik uang itu," ujarnya.
Hadar melanjutkan, permasalahan keempat adalah persoalan akuntabilitas. Gubernur yang dipilih DPRD akan lebih merasa bertanggung jawab kepada pemilihnya. "Jadi konsennya ke DPRD, bukan orientasi ke rakyat. Akuntabilitas tidak lagi ke rakyat," kata dia.
Masalah berikutnya, tidak berjalannya check and balance terhadap pemimpin yang berkuasa. Hak memilih yang diberikan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di dua jalur, eksekutif dan legislatif, dinilai memperkuat fungsi check and balance oleh publik.
"Kalau dipilih oleh DPRD, proses check and balance tidak akan berjalan karena ada kompromi di antara gubernur dan DPRD," ungkap Hadar.

3.    Sitem KPR mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan akses kebutuhan rumah layak huni dengan dikeluarkannya UU No 1 Tahun 2011
Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Pemerintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh permukiman yang layak huni, sejahtera, berbudaya, dan berkeadilan sosial. Permasalahan biaya merupakan salah satu point penting dalam pemecahan permasalahan perumahan dan permukiman ini. hal ini disebabkan oleh kemampuan ekonomis masyarakat untuk menjangkau harga rumah yang layak bagi mereka masih sangat susah sekali, karena sebagian besar masyarakat merupakan masyarakat dengan tingkat perekonomian menengah kebawah, sedangkan secara makro hal ini juga tidak terlepas dari kemampuan ekonomi nasional untuk mendukung pemecahan masalah perumahan secara menyeluruh.
Impian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah tampaknya akan bisa segera terwujud setelah keluarnya Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang prorakyat.
Program KPR Sejahtera FLPP yang dilaksanakan mulai awal Maret 2012 dan didukung oleh proteksi kredit macet serta asuransi jiwa dan kebakaran, plus suku bunga proteksi KPR relatif murah antara 7,0 - 7,25 persen per tahun itu, akan membuka peluang besar bagi rakyat untuk memiliki rumah yang layak. Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah menentukan target rumah KPR setiap tahun antara 130 ribu hingga 250 ribu unit di seluruh Indonesia.
Fakta menunjukkan, penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat menjadi kebutuhan tak terhindarkan. Di sisi lain, kepemilikan rumah sulit direalisasikan karena harga cenderung naik seiring dengan meningkatnya harga bahan bangunan dan barang kebutuhan hidup lainnya.
Salah satu cara tepat dalam memiliki rumah adalah melalui mekanisme KPR perbankan atau lembaga pembiayaan dengan cara mengangsur pinjaman untuk jangka waktu tertentu. Maka, Kemenpera kemudian mencanangkan program rumah sejahtera dengan pembiayaan FLPP.
Pemerintah telah berupaya memperkecil kesenjangan keterjangkauan bagi Masyarakat Berpengasilan Menengah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam mengangsur cicilan KPR-nya kepada bank melalui program bantuan pembiayaan perumahan dalam bentuk subsidi perumahan.

4.    Hak Pekerja Pada Saat Hari Libur
Sudah merupakan kewajiban dari perusahaan untuk memberikan waktu istirahat kepada pekerjanya. Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu dan berdasarkan Undang – Undang no. 13 pasal 85 tahun 2003, pekerja tidak wajib bekerja pada hari – hari libur resmi ataupun hari libur yang ditetapkan oleh perusahaan. Karena waktu istirahat itu merupakan hak kita, maka perusahaan wajib memberikan upah penuh. Akan tetapi, ada kalanya perusahaan menuntut pekerja untuk tetap bekerja pada hari – hari libur karena sifat pekerjaan yang harus dilaksanakan terus – menerus. Perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya di hari libur, wajib membayar upah lembur.

5.    Pidana Mati Dalam Rancangan KUHP
Tujuan pidana mati dalam KUHP mendatang lebih menitikberatkan perlindungan kepada masyarakat. Namun pidana mati pada hakekatnya bukanlah sarana utama untuk mengatur, menertibkan dan memperbaiki masyarakat tetapi sarana perkecualian atau sebagai senjata pamungkas (jalan terakhir) demi perlindungan masyarakat. Tujuan pidana mati dalam KUHP mendatang dan hubungannya dengan tujuan pemidanaan adalah bahwa meskipun pidana ini pada hakekatnya merupakan suatu nestapa, namun pemidanaannya tidak bertujuan melakukan pembalasan dengan menderitakan dan merendahkan martabat manusia tetapi senjata pamungkas (jalan terakhir) atau Naskah Rancangan KUHP Baru menyebutkan dalam bersifat khusus (Pasal 63). Nurmalawaty, SH. M.Hum.; Syarifuddin, SH. MH.

PLUS-MINUS KINERJA SBY-BOEDIONO MENGENAI
FUNGSI OUTPUT SISTEM POLITIK INDONESIA
Dalam hal ini, kami merujuk kepada 15 program unggulan dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada awal dilantiknya beliau sebagai presiden RI. Salah satunya, yakni :
1.     Pemberantasan Mafia Hukum
(+) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menangani banyak kasus di berbagai lembaga negara dan selama itu pula, setiap pejabat yang sudah terjerat kasus di KPK, belum pernah sekalipun lolos dari peradilan. Selain anggota DPR, masih banyak pejabat negara lainnya yang sudah terjerat kasus di KPK, baik kepala daerah atau bupati di daerah. Tak hanya itu, Andi Alfian Mallarangeng yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), juga ikut diciduk KPK, terakhir ketua MK tertangkap oleh KPK.
(-) Kami melihat bahwa salah satu institusi negara yang paling mendapat sorotan publik di tingkat nasional adalah Kepolisian RI. Harus diakui, lahirnya Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ini menegaskan hipotesa yang sudah menjadi persepsi publik umum bahwa aparatur penegakan hukum –khususnya Polri- masih tercengkeram oleh praktek korupsi yang sistemik. Hal ini terjabarkan dalam berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam menjalankan tugas profesionalisme Polri. Lebih jauh, Polri merupakan pintu gerbang penuntasan kasus-kasus kejahatan dan pelanggaran HAM.
2.     Penanggulangan Terorisme
(+) Ketika mengukuhkan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Bali yang diketuai Drs I Gede Putu Jaya Suartama, MSI, ia mengatakan keberhasilan Indonesia dalam menanggulangi terorisme diakui dunia internasional sejak keberhasilan mengungkapkan pelaku dan jaringan bom Bali 12 Oktober 2002. Sebagian besar pelaku teroris dan jaringannya dalam melakukan aksi di sejumlah tempat berhasil diungkap serta pelakunya ditangkap dan diproses secara hukum.
(-)BNPT terkesan normatif dan kurang memberikan gambaran adanya langkah-langkah taktis maupun strategis dalam memerangi terorisme di Indonesia, khususnya aksi-aksi teror belakangan ini (teror bom buku). Berkaitan dengan teror bom buku ke sejumlah sasaran yang tokoh publiki, dia juga mempertanyakan, apakah hal itu murni aksi terorisme atau adanya upaya pengalihan isu. semestinya BNPT dan Badan Intelijen Negara (BIN) memberikan penjelasan ke publik minimal alur besarnya saja, agar tidak menimbulkan perspektif negatif dan untuk menjawab banyaknya spekulasi yang berkembang pasca teror bom buku.
3.     Kesediaan Listrik
(+)Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 20 September 2011  menandatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK). Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Bali Action Plan pada Conference of Parties United Nations Climate Change Convention (COP UNFCCC) ke-13 di Bali, Desember 2007. Untuk memenuhi komitmen pemerintah Indonesia yang secara sukarela menurunkan emisi GRK 26% dengan usaha sendiri, atau mencapai 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2020. Berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2007, pada RJPN 2005-2025 dan Keputusan Presiden No.5 Tahun 2006, mentargetkan bauran energi sampai tahun 2025 dengan kontribusi nuklir 2% dari energi primer atau 4% listrik (4.000 MWe). Berdasarkan regulasi yang ada, maka diharapkan Indonesia dapat membangun  2 unit PLTN. Unit pertama direncanakan dapat beroperasi sebelum 2020 untuk memenuhi kebutuhan bauran energi nasional, sehingga secara strategis jangka pendek kebutuhan energi terpenuhi dan secara jangka panjang efektif dan efisien. Namun sampai sekarang masih terjadi pro-kontra, baik di kalangan para pakar maupun di masyarakat awam, tentang perlu tidaknya PLTN dibangun di Indonesia .
(-) SKB Lima menteri mengatur kebijakan dan pengaturan energi listrik untuk menjaga sustainable dan keberlangsungan pasokan listrik kepada pengusaha swasta dan industri, anehnya lagi akan memberikan sangsi bagi pengusaha yang tidak menepati atau menyesuaikan SKB itu. Bagaimana mengubah jam kerja menjadi hari Sabtu dan Minggu pasti banyak kendalanya. Bagaimana dengan aturan ketenagakerjaan serta persetujuan pemda setempat. Dalam aturan tentang lembur maka harus mendapat persetujuan pemda setempat , juga melihat Surat Kesepakatan Bersama antara pengusaha dan karyawan, diatur lebih rinci tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, antara lain pengaturan jam kerja dan upah lembur. Tidak mungkin pengusaha dengan mudahnya mengubah jam kerja tanpa ada biaya tambahan untuk lembur. Fasilitas perbankan, pengurusan dokumen ekspor, perubahan L/C, serta mengatur kembali jadwal ekspor, fasilitas penunjang untuk pengriman barang, sangat komplek dampaknya kepada pengusaha yang ujung-ujungnya akan menambah biaya menjadi tinggi, dan konsumen yang akan menanggung biaya.
4.     Peningkatan Infrastruktur
(+) jembatan Tol di Bali telah selesai dan di resmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jembatan tol ini memiliki panjang sekitar 12,7 km, sekitar 10 km berada di atas laut, dimana panjang jembatan tol di Bali ini hampir sama dengan Penang Bridge di Malaysia (13,5 km), atau Union Bridge di Kanada (12,9 km). Jembatan Diatas laut Jakarta Surabaya telah mulai dikerjakan. Pembangunan Sarana dan Prasarana olahraga hampir ditemukan disetiap Provinsi di tanah air.
(-) Pembangunan Infrastruktur dewasa ini menjadi lahan bagi dewan eksekutif maupun legislatif untuk memanfaatkan dana pembangunan infrastruktur tersebut sebagai gajih tambahan bagi mereka, karena pembangunan tersebut merupakan suatu proyek besar yang memiliki perencanaan dana yang besar sekali.
5.     Reformasi Pendidikan
(+) kebijakan pemerintah terbaru mengenai pendidikan yakni diberlakukannya kurikulum 2013, suatu konsep yang pendekatannya tematik integratif, dimana mata pelajaran dapat dijadikan satu berdasarkan temanya. Menurut kami, perubahan di pendidikan seperti ini dalam hal kurikulum tidak aneh, karena Indonesia sudah beberapa kali mengganti kurikulum dan ini merupakan hal yang lazim di beberapa negara maju.
(-) Namun, seperti pembangunan Infrastruktur, pergantian kurikulum ini disinyalir oleh adanya proyek yang melibatkan dana besar, seperti pengadaan buku dan lain-lain. Dan para oknum yang terlibat dalam proyek ini sedikit banyak diduga mendapatkan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar